KlikMadiun-Penasehat Hukum Tergugat satu, panitia pilkades dan tergugat dua
calon
kades 01 mengaku pasrah atas putusan majelis hakim dalam sengketa pilkades
di PTUN,
Kamis, (27/02) kondisi sebaliknya diungkapkan penasehat hukum penggugat, ia optimis
akan hasil persidangan dan meminta majelis pertimbangkan fakta fakta
persidangan.
Penasehat hukum Tergugat Bambang Sukoco menyikapi bahwa perintah majelis hakim
PTUN Surabaya yang , melihat dan
menghitung ulang surat suara rusak yang menjadi
pokok sengketa pilkades desa Geger Kec Geger Kab Madiun. Penasehat hukum
tergugat
menilai ini bukan hitungulang,
melainkan verifikasi surat suara rusak. Artinya majelis
hakim ingin melihat langsung kondisi fisik surat suara yang
disengketakan.
Sementara penasehat hukum Penggugat Sigit Ikhsan Wibowo mengaku optimis. Apa yang
terjadi di persidangan. Jika disimpulkan mulai awal persidangan hingga
saat ini banyak
terjadi kejanggalan kejanggalan saat pelaksanaan pilkades berlangsung
Seperti pada pembuktian surat suara yang disengketakan ini, kami menilai hitung ulang
ini wujud kecerobohan panitia yang tidak mensahkan suara rakyat. Padahal dalam tatib
yang mereka buat sendiri coblos tembus tanpa mengenai calon lain dianggap
sah.
Sementara Ketua BPD desa Geger, Bambang Alfi Jayadi mengaku tidak keberatan
membawa kotak suara ke Surabaya. Justru BPD mengaku lega dengan hitung
ulang
yang digelar di PTUN ini. Setelah
hitung ulang ini ia pasrah apa yang diputuskan majelis
hakim.
Diketahui dari hasil verifikasi 568 surat suara tersebut, yang benar benar dianggap
rusak hanya 54 suara. Kerusakan itu karena coblosan mengenai calon kades
lebih
dari satu. Ada yang tidak dicoblos, ada juga yg dicoblos tidak menggunakan
alat coblos.
Sedangkan 514 sisanya adalah coblos tembus simetris. Dari penghitungan, yang coblos
tembus di calon 01 sebanyak 277, sedangkan yg coblos tembus di calon nomor
urut 05
sebanyak 237 suara. Jadi ada
selisih 40 suara.
Selanjutnya Sidang ditunda dua pekan kedepan dengan agenda penyampaian
kesimpulan
dari pihakpenggugat dan dari pihak tergugat. (klik-1)
|
Posting Komentar