KlikMadiun - Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Saradan adakan sosialisasi draf Peraturan Bupati tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat desa. Selasa,4/2
Acara yang digelar di rumah makan Ijo desa Ngepeh Saradan masing-masing desa diwakili oleh Kepala desa, sekretaris desa dan satu perangkat desa. Sementara yang bertindak sebagai nara sumber adalah Dimyati Dahlan.
Dalam keterangannya Dimyati berharap aturan Perbub tentang Pemberhentian dan Pengankatan perangkat desa dapat dijadikan patokan desa. Makanya pemerintah desa dan panitia yang ditunjuk harus memahami secara jelas aturan tersebut.
" saya berharap dengan diterbitkannya Perbub tentang perangkat desa, akan
melahirkan perangkat yang berkualitas, karena perangkat
harus cakap dalam hal IT, pengetahuan tentang pemerintahan dan pengetahuan umum".
Ketua koordinator perangkat desa Kec Saradan Deny Utomo mengatakan bahwa acara ini merupakan murni inisiatif dari kepala desa di Kecamatan Saradan.
"Acara ini merupakan inisiatif dari kepala desa, karena Perbub tentang pemberhentian dan
pengangkatan perangkat desa
merupakan hal baru, makanya kita harus perlu banyak belajar tentang peraturan baru ini".
"terus terang ini sebagai langkah awal kita untuk mempelajari dan menguasai materi dari Perbub.Ini nantinya untuk menghindari dan memiinimalkan adanya konflik" tambah Deny.
Diketahui bahwa Perbub tentang Pemberhentian dan Pengangkatan perangkat desa sudah di uji publik beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Kab Madiun. (klik-1)
إرسال تعليق