KlikMadiun-
Tak tanggung-tangggung apa ya dilakukan oleh Cakades No urut . 4 Priyo Hariyanto, melalui kuasa hukumnya Arifin Purwanto, SH,
secara resmi telah mendaftarkan gugatanya di Pengadilan Negeri Kab Madiun, dengan
No Gugatan 27/ G/Pdt/Pn. Mjy.2019.
Selain minta
pembatalan Pilpakdes yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Nofember lalu di desa Kliktik Kec Wonoasri Kab Madiun, dalam gugatanya penggugat mencantumkan nilai gugatan yang
cukup fantastis yaitu 2 Milyard ditambah 600 juta untuk biaya pilkades dirinya. Jadi kalau
ditotal 2,6 Milyard rupiah.
Pada sidang perdana
yang dilaksanakan pada Senin 16/ 12 kemaren dihadiri dari Tergugat 1 (Ketua panitia pilkades, Tergugat 2 ( Ketua BPD
) Tergugat 3 ( Camat Wonoasri), Tergugat 4 (Bupati yang diwakili Bag hukum Kab Madiun, dan Tergugat 5
Mendagri. Pada sidang perdana hanya
berjalan kurang lebih 15 menit hal dikarenakan dari Tergugat 5 tidak hadir. Dan sidang berikutnya akan
dilaksanakan pada 20 Januari 2020.
Arifin Purwanto, SH mengatakan, Inti dari gugatan ini adalah adanya kesalahan
nama yang tertulis pada calon No. 4 yaitu Priyo Hariyanto pada Surat suara yang
digunakan pada Pilkades desa Klitik Kec
Wonoasri Kab Madiun tanggal 16 Nofember lalu.
Tertera jelas jika dalam surat suara pilkades yang dicoblos nama
cakades No. urut 4 tertulis Priyo
Haryono, padahal nama sebenarnya baik di KTP, Akta Kelahiran maupun identitas lain adalah Priyo Hariyanto.
“ Ini sangat Fatal sekali, karena surat suara yang salah tidak sedikit yaitu semua surat suara. Sehingga penggugat merasa dirugikan
baik Imateriil maupun materiil yang harus ditanggung oleh para Tergugat” terang Arifin.
“Panitia melalui berita acara tertanggal 20 Oktober tahun 2019 angka- 2 juga sudah mengakui bahwa
nama yang tertulis di surat suara adalah salah. Ditambah sesuai Perbub No. 31
tahun 2019 pasal 11 disebutkan: Panitia pemilihan kepala desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dilarang : b merubah data pemilih dan/ yang
berhak dilipih ( peserta calon kepala desa)”tambahnya. (Klik-1)
إرسال تعليق