Panitia Pilkades di Madiun Digugat 2 Milyard

KlikMadiun- Tak tanggung-tangggung apa ya dilakukan oleh Cakades No  urut . 4 Priyo Hariyanto, melalui kuasa hukumnya Arifin Purwanto, SH, secara resmi telah mendaftarkan gugatanya di Pengadilan Negeri Kab Madiun, dengan No Gugatan 27/ G/Pdt/Pn. Mjy.2019.

Selain minta pembatalan Pilpakdes yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Nofember lalu  di desa Kliktik Kec Wonoasri Kab Madiun,  dalam gugatanya  penggugat mencantumkan nilai gugatan yang cukup fantastis yaitu 2 Milyard ditambah 600  juta untuk biaya pilkades dirinya. Jadi kalau ditotal 2,6 Milyard rupiah.

Pada sidang perdana yang dilaksanakan pada Senin 16/ 12 kemaren dihadiri dari Tergugat 1 (Ketua panitia pilkades, Tergugat 2      ( Ketua BPD ) Tergugat 3 ( Camat Wonoasri), Tergugat 4 (Bupati yang diwakili Bag hukum Kab Madiun, dan Tergugat 5 Mendagri.  Pada sidang perdana hanya berjalan kurang lebih 15 menit hal dikarenakan dari Tergugat  5 tidak hadir. Dan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 20 Januari 2020.

Arifin Purwanto, SH mengatakan,  Inti dari gugatan ini adalah adanya kesalahan nama yang tertulis pada calon No. 4 yaitu Priyo Hariyanto pada Surat suara yang digunakan pada  Pilkades desa Klitik Kec Wonoasri Kab Madiun tanggal 16 Nofember lalu.

Tertera jelas jika dalam surat suara pilkades yang dicoblos  nama cakades No. urut  4 tertulis Priyo Haryono, padahal nama sebenarnya baik di KTP, Akta Kelahiran  maupun identitas lain adalah Priyo Hariyanto.
“ Ini sangat Fatal sekali, karena surat  suara yang salah  tidak sedikit  yaitu semua surat  suara. Sehingga penggugat merasa dirugikan baik Imateriil maupun materiil yang harus ditanggung oleh para  Tergugat” terang Arifin.

“Panitia melalui berita  acara  tertanggal 20 Oktober  tahun 2019 angka- 2 juga sudah mengakui bahwa nama yang tertulis di surat suara adalah salah. Ditambah sesuai Perbub No. 31 tahun 2019 pasal 11 disebutkan: Panitia pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dilarang : b merubah data pemilih dan/ yang berhak dilipih ( peserta calon kepala desa)”tambahnya. (Klik-1)






Post a Comment

Lebih baru Lebih lama