KlikMadiun-Puluhan massa dari calon Kepala Desa Geger Kecamaatan Geger
Kabupaten Madiun, Mahmud Rudyanto kembali datangi Polres Madiun di
Jalan Raya Soekarno Hatta Kota Madiun. Massa mendesak polisi segera tuntaskan proses
hukum
atas dugaan penyimpangan yang dilakukan panitia pilkades tingkat Desa dan Kabupaten Madiun.
“kami minta polisi tegas, segera tuntaskan laporan kami dan tetapkan
tersangka kepada panitia,”kata mahmud dalam orasinya,
(9/12/2019).
Lebih lanjut Mahmud mengatakan, saat ini di Desa Geger masih terjadi gejolak
yang membuat warga tidak nyaman. Warga berpendapat panitia telah membuat tata
tertib panitia yang menyatakan jika coblos tembus disahkan. Tapi anehnya, saat penghitungan
suara pada pilkades lalu, panitia tidak mengesahkan surat suara coblos tembus.
“atas nama masyarakat Desa Geger, panitia telah membuat aturan namun
telah dilanggar sendiri, apakah ini tidak menyimpang dan terbukti surat suara
rusak pada pilkades di desa Geger jumlahnya tembus 568 suara,” terangnya
.
Sama diungkapkan Penasehat Hukum Cakades Nomor Urut 05 Sigit Ihsan Wibowo, dalam orasinya sigit mengatakan akan taat pada proses hukum yang tengah dijalankan
Sama diungkapkan Penasehat Hukum Cakades Nomor Urut 05 Sigit Ihsan Wibowo, dalam orasinya sigit mengatakan akan taat pada proses hukum yang tengah dijalankan
Polres Madiun, namun kami akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“kami siap mengawal hingga akhir,”tegasnya.
Menanggapi tuntutan massa, KBO Reskrim Polres Madiun, Iptu Agustinus saat
menemui massa mengaku polisi tetap profesional dan menjalankan S-O-P yang telah
ditentukan.
Polisi enggan untuk di dikte oleh pihak manapun dan sampai saat ini
laporan dari Cakades Nomor Urut 5, masih dalam pendalaman kasus dengan
pemanggilan sejumlah
saksi – saksi.
“kami minta massa sedikit bersabar,
kami tetap profesioanal,” tegasnya
.
Dikethaui, dalam Pilkades Desa Geger bebrapa waktu lalu, terdapat sengketa
pilkades yang sampai saat ini belum kelar. Meskipun calon kepala desa suara
terbanyak nomor urut 1, yakni Samsyudin, telah dilatik Bupati Madiun sebagai Kepala
Desa Terpilih pada 06 Desember kemarin.
Proses sengketa ini dilandasi coblos tembus yang tidak disahkan oleh panitia sehingga terdapat surat suara rusak sebanyak 568 suara. Padahal selisih suara pada pilkades lalu antara nomor urut 1 dan cakades nomor urut 5, hanya selisih 25 suara saja.
Akibatnya, saat ini proses perselisihan pilkades ini sudah masuk ranah
hukum di Polres Madiun dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.(klik1)
إرسال تعليق