KlikMadiun- Ratusan pendukung cakades yang kalah di pilkades di desa Geger Kecamatan Geger Kab Madiun melakukan aksi damai di depan balai desa Geger. senin, 18/11/2019.
Dalam aksi damai ini mereka menuntut panitia dan BPD untuk segera menyelesaikan sengketa pilkades di desanya. Mereka meminta panitia dan BPD untuk menghitung ulang atau pemilihan ulang. Karena dalam tatib yang dibuat panitia bahwa coblos tembus adalah sah.
Setelah melalui negoisasi akhirnya 20 perwakilan pendemo dipersilahkan masuk ke ruangan pendopo desa Geger.
Pada pertemuan ini ditetima Rokhani sebagai Ketua Panitia Pillades dan Bambang Alfi Jayadi sebagai Ketua BPD.
Pada pertemuan sempat tarjadi adu argumentasi antara ketua panitia dan peserta. Peserta minta hari ini segera ada penyelesaian, karena sesuai dengan tatib yang dibuat panitia dan mengetahui BPD pada romawi V angka 3 poin d menerangkan bahwa "bekas suara lebih dari satu karena lipatan
kartu suara tidak dibuka seluruhnya dan salah satu bekas coblosan berada dalam satu kotak pada salah satu bingkai gambar calon" adalah sah.
Diketahui sebelumnya bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati No 31 tahun 2019 tentang Kepala Desa, bahwa terkait penyelesaian sengketa pilkades dilakukan secara berjenjang yaitu mulai di tingkat desa, kecamatan sampai tingkat Kabupaten. Pada hari Rabu, 13/11 mediasiyang dilakukan di tingkat Kabupaten gagal, karena cakades menolak untuk dilakukan mediasi mengingat yang bertindak sebagai mediator adalah ketua panitia Pilkades tingkat Kabupaten yaitu Joko Lelono. Bukan dari pihak yang netral.
Aksi damai kali ini mendapat pengawalan dari Polsek Geger dan Polres Madiun.
Sampai berita ini diturunkan masih terjadi proses mediasi dan belum ada titik temu. (klik-1)
Dalam aksi damai ini mereka menuntut panitia dan BPD untuk segera menyelesaikan sengketa pilkades di desanya. Mereka meminta panitia dan BPD untuk menghitung ulang atau pemilihan ulang. Karena dalam tatib yang dibuat panitia bahwa coblos tembus adalah sah.
Setelah melalui negoisasi akhirnya 20 perwakilan pendemo dipersilahkan masuk ke ruangan pendopo desa Geger.
Pada pertemuan ini ditetima Rokhani sebagai Ketua Panitia Pillades dan Bambang Alfi Jayadi sebagai Ketua BPD.
Pada pertemuan sempat tarjadi adu argumentasi antara ketua panitia dan peserta. Peserta minta hari ini segera ada penyelesaian, karena sesuai dengan tatib yang dibuat panitia dan mengetahui BPD pada romawi V angka 3 poin d menerangkan bahwa "bekas suara lebih dari satu karena lipatan
kartu suara tidak dibuka seluruhnya dan salah satu bekas coblosan berada dalam satu kotak pada salah satu bingkai gambar calon" adalah sah.
Diketahui sebelumnya bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati No 31 tahun 2019 tentang Kepala Desa, bahwa terkait penyelesaian sengketa pilkades dilakukan secara berjenjang yaitu mulai di tingkat desa, kecamatan sampai tingkat Kabupaten. Pada hari Rabu, 13/11 mediasiyang dilakukan di tingkat Kabupaten gagal, karena cakades menolak untuk dilakukan mediasi mengingat yang bertindak sebagai mediator adalah ketua panitia Pilkades tingkat Kabupaten yaitu Joko Lelono. Bukan dari pihak yang netral.
Aksi damai kali ini mendapat pengawalan dari Polsek Geger dan Polres Madiun.
Sampai berita ini diturunkan masih terjadi proses mediasi dan belum ada titik temu. (klik-1)
إرسال تعليق