KlikMadiun-Waspada, kejahatan timbul karena adanya kesempatan. Hal ini seperti yang dilakukan sekelompok remaja di Kota Madiun Jawa Timur mencuri puluhan jenis onderdil motor dan hasilnya digunakan untuk bermain game online. Bahkan ironisnya otak dari tindak kejahatan tersebut adalah seorang pelajar smk yang masih dibawah umur dan sudah kali ketiga melakukan aksinya ditempat yang sama.
Dalam Pers Rilis yang di gelar petugas Polres Madiun Kota, Selasa (12/3/2019) dua dari lima pelaku pencurian onderdil kendaraan motor digelandang petugas di Ruang Humas setempat.
Dua pelaku tersebut yakni Riko (18) warga Balerejo Kabupaten Madiun serta Sandi (20) warga Josenan Kota Madiun. Keduanya terlibat pencurian onderdil sepeda motor dengan tiga tersangka lain yakni berisial MT (16) warga Sambirejo Jiwan Kabupaten Madiun, FM (16) warga Pilangbango Kota Madiun dan IS (17) warga Manisrejo Kota Madiun. Ketiga remaja dibawah umur ini tercatat sebagai pelajar dan kini ditangani Unit PPA Polres Madiun Kota. Oleh karena itu ketiganya yang masih dibawah umur tidak diturutkan dalam Pres Rilis.
Menurut petugas aksi pencurian yang dilakukan sekelompok remaja ini dilakukan sebanyak 3 kali. Awalnya salah satu pelaku yang menjadi otak pencurian sedang bermain badminton dan koknya masuk dalam gudang. Dari situ pelaku melihat sejumlah onderdil dan timbul niat untuk mencuri. Pencurian pertama pada Agustus 2018, pelaku FM dan Riko menyatroni gudang milik korban yang terletak di wilayah Klegen Kecamatan Kartoharjo dengan menggasak beberapa kardus berisi onderdil sepeda motor. Selanjutnya pada Februari 2019 lalu, FM yang duduk dibangku kelas 2 SMK tersebut mengajak Sandi, MT serta IS kembali melakukan tindak kriminal sebanyak 2 kali di lokasi yang sama. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda beda mulai dari mengambil barang di dalam gudang hingga mengawasi dan menerima barang curian di luar gudang.
"Awalnya pelaku bermain Badminton dan saat itu, Koknya masuk ke dalam area gudang korban. Saat mengambil dalam gudang yang tanpa ada penunggunya pelaku berniat mencuri sejumlah onderdil motor. Beberapa kali merasa kehilangan, korban pun melaporkan ke petugas dan dalam penyidikan, petugas pun berhasil membekuk para pelaku yang sebagian banyak masih anak anak,"kata Aiptu Mashudi, Paur Humas Polres Madiun Kota, kepada wartawan.
Sementara dari hasil curiannya tersebut, ada yang digunakan sendiri dan ada yang dijual melalui online. Sedangkan uangnya digunakan untuk bermain Game Online,"imbuh Mashudi.
Atas perbuatan tersangka ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 36 juta. Dan para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(klik-3)
Dalam Pers Rilis yang di gelar petugas Polres Madiun Kota, Selasa (12/3/2019) dua dari lima pelaku pencurian onderdil kendaraan motor digelandang petugas di Ruang Humas setempat.
Dua pelaku tersebut yakni Riko (18) warga Balerejo Kabupaten Madiun serta Sandi (20) warga Josenan Kota Madiun. Keduanya terlibat pencurian onderdil sepeda motor dengan tiga tersangka lain yakni berisial MT (16) warga Sambirejo Jiwan Kabupaten Madiun, FM (16) warga Pilangbango Kota Madiun dan IS (17) warga Manisrejo Kota Madiun. Ketiga remaja dibawah umur ini tercatat sebagai pelajar dan kini ditangani Unit PPA Polres Madiun Kota. Oleh karena itu ketiganya yang masih dibawah umur tidak diturutkan dalam Pres Rilis.
Menurut petugas aksi pencurian yang dilakukan sekelompok remaja ini dilakukan sebanyak 3 kali. Awalnya salah satu pelaku yang menjadi otak pencurian sedang bermain badminton dan koknya masuk dalam gudang. Dari situ pelaku melihat sejumlah onderdil dan timbul niat untuk mencuri. Pencurian pertama pada Agustus 2018, pelaku FM dan Riko menyatroni gudang milik korban yang terletak di wilayah Klegen Kecamatan Kartoharjo dengan menggasak beberapa kardus berisi onderdil sepeda motor. Selanjutnya pada Februari 2019 lalu, FM yang duduk dibangku kelas 2 SMK tersebut mengajak Sandi, MT serta IS kembali melakukan tindak kriminal sebanyak 2 kali di lokasi yang sama. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda beda mulai dari mengambil barang di dalam gudang hingga mengawasi dan menerima barang curian di luar gudang.
"Awalnya pelaku bermain Badminton dan saat itu, Koknya masuk ke dalam area gudang korban. Saat mengambil dalam gudang yang tanpa ada penunggunya pelaku berniat mencuri sejumlah onderdil motor. Beberapa kali merasa kehilangan, korban pun melaporkan ke petugas dan dalam penyidikan, petugas pun berhasil membekuk para pelaku yang sebagian banyak masih anak anak,"kata Aiptu Mashudi, Paur Humas Polres Madiun Kota, kepada wartawan.
Sementara dari hasil curiannya tersebut, ada yang digunakan sendiri dan ada yang dijual melalui online. Sedangkan uangnya digunakan untuk bermain Game Online,"imbuh Mashudi.
Atas perbuatan tersangka ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 36 juta. Dan para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(klik-3)
إرسال تعليق