KlikMadiun – Paska diluncurkan Juli 2018 lalu, Puluhan pelaku usaha di
Kabupaten Madiun terus berbondong bondong mengakses layanan perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik (PBTSE) atau online single submission (OSS)
di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) .
Bahkan Pihak DPMPTSP menyiapkan sejumlah perangkat computer dan tenaga ahli
khusus untuk memberikan pendampingan pelau usaha saat mengakses OSS tersebut.
Kepala Bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Agung Budiarto
mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian mewajibkan semua izin usaha tercatat di OSS.
Sistem perizinan itu berlaku untuk semua daerah di Tanah Air, termasuk
Kabupaten Madiun. Jadi semua izin usaha sekarang ini harus melalui OSS.
Sistem ini terintegrasi dengan seluruh kementerian dan pemerintah daerah di
Tanah Air. “namun karena ini barang baru (OSS, red) untuk mempermudah
pelayanan kita siapkan computer dan tenaga ahli untuk memandu akses OSS tersebut,
“Agung Budiarto.
Menurut dia, dengan OSS, data pelaku usaha akan terintegrasi dalam satu
sistem. Pengurusan dilakukan secara mandiri dan dapat diakses melalui website oss.go.id atau
melalui aplikasi berbasis Android yang dapat diunduh melalui Playstore.
Agung melanjutkan, sebenarnya system ini cukup mudah diakses. Masyarakat
tinggal masuk dalam menu perizinan dan mengikuti petunjuk yang ada. Namun
karena ini program baru dan pelaku usaha belum mengetahui secara detil
manfaatnya, kebanyakan para pelaku usaha sudah menyerah dan pasrah sehingga
pendampingan tenaga ahli masih tetap dibutuhkan. “kebanyakan langsung
mengaku bingung, tapi tim kami tetap mendampingi hingga bisa secara
mandiri,”terang pria yang pernah menajabat di Bapeda ini.
Agung menuturkan dengan system OSS, Pemohon akan mendapat nomor induk
berusaha [NIB] setelah semua proses dilewati. NIB ini seperti Tanda Daftar Perusahaan
atau TDP [bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin sebelum terbit OSS],
“namun setelah terbit NIB tidak perlu adanya perbaikn kecuali ada perubahan
data usaha yang dijalankan," pungkasnya.
Sebagai informasi, OSS merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan
perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang
cepat, murah, dan memberi kepastian. Pelaksanaan OSS diatur dalam PP Nomor 24
Tahun 2018. OSS menangani perizinan di 25 Kementerian/Lembaga (K/L), 514
kabupaten/kota, 34 provinsi, 80 kawasan industri, empat kawasan perdagangan
bebas dan 12 kawasan ekonomi khusus (KEK).
Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu
kurang dari satu jam. Meski demikian, implementasi OSS masih menghadapi
kendala, diantaranya belum ada kevalidan konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengusaha termasuk pelaporan SPT tahunan
serta kendala lainnya. Untuk itu, pemerintah terus melakukan pembenahan
terhadap sistem baru tersebut.(Klik-1)
إرسال تعليق