PAD Pertambangan Kab Madiun 2018 Melampui Target


https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif

KlikMadiun
 – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan di Kabupaten Madiun tercatat berhasil melampui target. Nyatanya jelang tutup tahun, dari target Rp 300 juta tembus di angka Rp 421 juta rupiah, atau terlampui 140 persen. “PAD kita melampui target, Alhamdulillah,” tegas Kabid Energi Sumber Daya Alam (ESDM) DPMPTSP Kabupaten Madiun Aris Budi Susilo.

Terlampuinya capain PAD ini berkat kesadaran para pengusaha pertambangan di Kabupaten Madiun yang tercatat minim penunggak, kalaupun ada potensinya cukup kecil. “selama ini kita rutin turun kelapangan, memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pengusaha, alhasil mereka semua sadar akan pentingnya pajak galian C,”kata Aris.

Aris mengakui, jika capaian PAD tahun ini sebenarnya turun jika dibandingkan tahun lalu, yakni sebesar Rp 400 juta. Pasalnya, di tahun 2017 lalu, kebutuhan akan galian C cukup besar, seperti untuk pembangunan proyek tol dan dobel treck. Namun karena di tahun 2018 proyek tol dan dobel treck telah usai, target PAD tahun 2018 ini diturunan menjadi Rp 300 juta. “meski tidak ada proyek tol dan dobel treck, capaian PAD pertambangan terus meningkat seiring pertumbuhan infrastruktur di sejumlah wilayah,”katanya.

Menurutnya, di Kabupaten Madiun sedikitnya terdapat 10 pelaku usaha pertambangan yang tercatat dan resmi melakukan operasi. Dari 10 pelaku usaha tersebut, saat ini terus diberikan pelayanan yang maksimal agar para pelaku usaha tersebut nyaman, dan tetap patuh aturan. “prinsip kita tidak hanya PAD, namun juga warga sekitar. Sehingga pantauan terus kita lakukan agar para pelaku usaha tetap pada riil dan aturan yang berlaku,”katanya.

Pelayanan yang diberikan Pemkab Madiun kepada para pelaku usaha diantaranya, memberikan pendampingan dalam proses percepatan perijinan, sosialisasi aturan, serta membuat group discusi antar pelaku usaha pertambangan. “berbagai uapa terus kita lakukan, sesuai visi mis Bupati Madiun,” tutupnya (Klik-1)

Post a Comment

أحدث أقدم