foto klikMadiun : Dinas Perhubungan Kab Madiun saat melakukan pengecekan alat uji KIR
Klik Madiun – Dinas Perhubungan Kab Madiun tutup uji
kelayakan kendaraan atau KIR, hal ini menyusul adanya surat yang disampaikan oleh Direktorat Jendral
Perhubungan Darat Nomor : AJ.402/17/15/DRJD/2018, tanggal 3 Juli 2018
perihal ; Pemberitahuan hasil Akreditasi unit pelaksanaan uji kendaraan
bermotor. Sehingga atas dasar tersebut pelayanan pengujian kendaraan bermotor,
mulai tanggal 30 Juli 2018, sementara dihentikan sampai dengan batas waktu yang
belum ditentukan.
Dari surat yang
disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat, bahwa untuk memperoleh status
akteditasi, ada beberapa hal yang harus dipenuhi yaitu, lokasi, kompetensi penguji kendaraan,
standart fasilitas prasarana dan
pengujian kendaraan bermotor, keakurasian peralatan pengujian kendaraan
bermotor (kalobrasi), sistem dan tata cara pengujian dan sistem informasi uji
berkala kendaraan bermotor.
Kepala bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kab Madiun, Agung
Priyo Utomo, membenarkan adanya penghentian pengujian kendaraan atau KIR. Dan untuk sementara hanya melayani rekomendasi pengujian
di wilayah yang terdekat.
“ sesuai dengan surat yang disampaikan Dirjen Perhubungan
Darat tertanggal 3 Juli 2018, tentang hasil Akreditasi uji Kendaraan kita
terpaksa menghentikan uji kendaraan, karena alat yang kita punya dinyatakan
sudah tidak layak untuk digunakan”
“sebenarnya bukan hanya Kab Madiun saja yang berhenti. Untuk
karesidenan Madiun yang dinyatakan lolos hanya Kota Madiun dan Kab Ponorogo.
Sedangkan Kab Magetan, Pacitan, Ngawi dan Kab Madiun dinyatakan tidak lolos
Akreditasi. Makanya bagi pemilik kendaraan yang mau uji KIR, kami hanya bisa
memberikan rekom saja ke daerah terdekat yang lolos Akreditasi”. Tambah Agung
kepada wartawan. Senin 24/9/2018.(klik-1)
إرسال تعليق