Alat Tak Lolos Sertifikasi, Dishub Kab Madiun Tutup Uji KIR Kendaraan


    foto klikMadiun : Dinas Perhubungan Kab Madiun saat melakukan pengecekan alat uji KIR

Klik Madiun – Dinas Perhubungan Kab Madiun tutup uji kelayakan kendaraan atau KIR, hal ini menyusul adanya surat  yang disampaikan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat Nomor : AJ.402/17/15/DRJD/2018, tanggal 3 Juli 2018 perihal ; Pemberitahuan hasil Akreditasi unit pelaksanaan uji kendaraan bermotor. Sehingga atas dasar tersebut pelayanan pengujian kendaraan bermotor, mulai tanggal 30 Juli 2018, sementara dihentikan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

 Dari surat yang disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat, bahwa untuk memperoleh status akteditasi, ada beberapa hal yang harus dipenuhi  yaitu, lokasi, kompetensi penguji kendaraan, standart  fasilitas prasarana dan pengujian kendaraan bermotor, keakurasian peralatan pengujian kendaraan bermotor (kalobrasi), sistem dan tata cara pengujian dan sistem informasi uji berkala kendaraan bermotor.

Kepala bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kab Madiun, Agung Priyo Utomo, membenarkan adanya penghentian pengujian kendaraan atau KIR. Dan  untuk sementara hanya melayani rekomendasi pengujian di wilayah yang terdekat.

“ sesuai dengan surat yang disampaikan Dirjen Perhubungan Darat tertanggal 3 Juli 2018, tentang hasil Akreditasi uji Kendaraan kita terpaksa menghentikan uji kendaraan, karena alat yang kita punya dinyatakan sudah tidak layak untuk digunakan”

“sebenarnya bukan hanya Kab Madiun saja yang berhenti. Untuk karesidenan Madiun yang dinyatakan lolos hanya Kota Madiun dan Kab Ponorogo. Sedangkan Kab Magetan, Pacitan, Ngawi dan Kab Madiun dinyatakan tidak lolos Akreditasi. Makanya bagi pemilik kendaraan yang mau uji KIR, kami hanya bisa memberikan rekom saja ke daerah terdekat yang lolos Akreditasi”. Tambah Agung kepada wartawan. Senin 24/9/2018.(klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama