KlikMadiun-Jajaran Kepolisian Resor Madiun Kota Jawa Timur berhasil menggagalkan pembuatan dan minuman keras (miras) oplosan siap edar dengan berbahan dasar Methanol, Asam Cloorida yang dicampur dengan arang kayu, jagung dan nanas dengan kadar alkohol 35 persen. Selain itu polisi juga berhasil amankan pemilik pabrik miras oplosan berinisial HS beserta bahan baku dan alat produksi pembuatan miras oplosan. Sementara diketahui omzet penjualan tersangka sekali produksi mencapai 60 botol dengan total senilai Rp12 juta dan pemasarannya meliputi Madiun kota dan kabupaten serta Ponorogo.
Berawal adanya laporan dari masyarakat tentang aktifitas penbuatan miras oplosan yang dikemas dalam botol, Jajaran Polres Madiun Kota melalui Satreskrim, langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan. Dan hasilnya terbukti dan polisi mengamankan puluhan botol miras yang siap edar dan setengah jadi dalam bentuk toples lengkap dengan peralatan pembuatan miras oplosan.
Dari hasil penggrebekan Jumat (20/4/2018) tersebut, polisi menggelar Press Rilis di Mapolres Madiun Kota, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (21/4/2018).
Tak luput barang bukti hasil sitaan dari penggerebekan pabrik miras yang berada di Jalan Setiyaki, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, diantaranya 51 tong plastik berisikan permentasi jagung serta nanas, 29 toples yang berisikan miras siap edar, bahan-bahan kimia berbahaya seperti methanol, asam cloorida dan 30 botol berisi miras siap edar ditunjukkan petugas. Tidak hanya itu, petugas juga mengamakan berbagai alat yang digunakan untuk proses pembuatan minuman beralkohol beserta tiga pegawai yang diduga mengetahui pembuatan miras oplosan tersebut.
Untuk proses pembuatannya, dipisahkan antara larutan methanol dan ethanol dan selanjutnya disuling atau difermentasi selama tiga jam dengan suhu 70 derajat celcius. Dan untuk menjadikan miras dirinya menyimpan larutan tersebut dengan campuran seperti kopi dan arang agar mengendap selama dua bulan.
Menurut Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa miras oplosan ilegal ini berkadar 25 hingga 35 persen dan berdampak sangat memabukkan serta membahayakan jika dikonsumsi.
"Untuk peredaran saat ini sudah ke sejumlah wilayah di Kota Madiun dan sekitarnya seperti di Kabupaten Madiun dan Ponorogo. Untuk sekali produksi tersangka mampu menghasilkan sekitar 60 botol dan dijual dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 225 ribu per botol,"kata Kapolres Madiun Kota kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Sabtu (21/4/2018).
Selain itu penyidik masih penyelidikan apakah hasil produksi miras oplosan ini dijual belikan ke cafe-cafe atau hanya toko-toko,"imbuh Kapolres yang baru menjabat di wilayah hukum Kota Madiun awal April ini.
Sementara saat ini polisi masih mendalami kasus pembuatan miras ilegal tersebut dan penyidik baru menetapkan satu tersangka yakni pemilik pabrik miras oplosan berinisial HS. Dan sejumlah orang yang menjadi pegawai HS yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Madiun Kota.(klik-3)
Berawal adanya laporan dari masyarakat tentang aktifitas penbuatan miras oplosan yang dikemas dalam botol, Jajaran Polres Madiun Kota melalui Satreskrim, langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan. Dan hasilnya terbukti dan polisi mengamankan puluhan botol miras yang siap edar dan setengah jadi dalam bentuk toples lengkap dengan peralatan pembuatan miras oplosan.
Dari hasil penggrebekan Jumat (20/4/2018) tersebut, polisi menggelar Press Rilis di Mapolres Madiun Kota, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (21/4/2018).
Tak luput barang bukti hasil sitaan dari penggerebekan pabrik miras yang berada di Jalan Setiyaki, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, diantaranya 51 tong plastik berisikan permentasi jagung serta nanas, 29 toples yang berisikan miras siap edar, bahan-bahan kimia berbahaya seperti methanol, asam cloorida dan 30 botol berisi miras siap edar ditunjukkan petugas. Tidak hanya itu, petugas juga mengamakan berbagai alat yang digunakan untuk proses pembuatan minuman beralkohol beserta tiga pegawai yang diduga mengetahui pembuatan miras oplosan tersebut.
Untuk proses pembuatannya, dipisahkan antara larutan methanol dan ethanol dan selanjutnya disuling atau difermentasi selama tiga jam dengan suhu 70 derajat celcius. Dan untuk menjadikan miras dirinya menyimpan larutan tersebut dengan campuran seperti kopi dan arang agar mengendap selama dua bulan.
Menurut Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa miras oplosan ilegal ini berkadar 25 hingga 35 persen dan berdampak sangat memabukkan serta membahayakan jika dikonsumsi.
"Untuk peredaran saat ini sudah ke sejumlah wilayah di Kota Madiun dan sekitarnya seperti di Kabupaten Madiun dan Ponorogo. Untuk sekali produksi tersangka mampu menghasilkan sekitar 60 botol dan dijual dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 225 ribu per botol,"kata Kapolres Madiun Kota kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Sabtu (21/4/2018).
Selain itu penyidik masih penyelidikan apakah hasil produksi miras oplosan ini dijual belikan ke cafe-cafe atau hanya toko-toko,"imbuh Kapolres yang baru menjabat di wilayah hukum Kota Madiun awal April ini.
Sementara saat ini polisi masih mendalami kasus pembuatan miras ilegal tersebut dan penyidik baru menetapkan satu tersangka yakni pemilik pabrik miras oplosan berinisial HS. Dan sejumlah orang yang menjadi pegawai HS yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Madiun Kota.(klik-3)
إرسال تعليق