KlikMadiun - Sejumlah
ahli waris yang merasa dirugikan dengan terbitnya Peraturan Kepala Desa Desa Krebet Pilangkenceng Madiun, akan melakukan perlawanan dengan
menempuh jalur hukum. Hal itu disampaikan salah satu ahli waris dari Mbah
Ronodiharjo alias Mbah Dimin( Mantan Kades) Agung Gondo Prayitno disaat
menghadiri acara pembacaan Peraturan Kepala Desa Nomor
141/06/402.411.09/PKDS/2018, tentang Penarikan Tanah Kas Desa Bengkok Guru
di Balai Desa Krebet. Kamis, 22/03/2018.
Diketahui bahwa sengketa Tanah Kas Desa (TKD) sudah
berlangsung sejak tahun 1987. Pada waktu itu, sengketa TKD diawali dengan penjualan
TKD yang dilakukan oleh Mbah Dimin (Mantan Kades) kepada Mbah Kromoharjo -
Karsi (warga desa) dengan akad jual beli selamanya pada tahun 1984. Selang
berjalanya waktu, karena sudah merasa sah menjadi miliknya, Mbah Karsi berniat
untuk mensertifikatkan tanahnya. Tapi proses balik nama sertifikat gagal,
karena tanah tersebut adalah aset dari
desa. Karena proses sertifikat gagal, kluarga MbahKromoharjo- Karsi meminta ganti rugi kepada kluarga Mbah Dimin.
Dengan berjalanya waktu selama 34 tahun, proses ganti rugi tidak terwujud.
“Benar proses jual beli terjadi pada tahun 1984, proses itu
saya anggap sah karena yang menjual
adalah Kepala Desa pada waktu itu dan disetujui oleh lembaga. Dan uang
dari penjualan itu digunakan untuk kekurangan pembangunan jembatan di desa. Dan
tanah seluas kurang lebih 6000m2
tersebut kita beli dengan harga wajar pada waktu itu, yaitu 5 juta. Kalau
dihitung dengan harga sekarang sekitar
500juta. Kalau Pemerintah desa mau mengganti
yang 500 juta itu” kata Agung.
Kepala Desa Krebet Supriyadi menjelaskan, mekanisme yang dilakukan pemerintah desa
sudah sesuai dengan aturan yang ada, yaitu mengacu pada UU Desa Nomor 6 tahun
tahun 2014, UU Nomor 5 tahun 1979 Pasal 21 ayat 3, Permendagri Nomor 1 tahun 1982, Permendagri Nomor 4 tahun 2007 dan Permendagri Nomor 113 tahun 2014.
“Selaku Kepala Desa yang bertanggung jawab terhadap aset
desa, kami akan tetap menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan
sebelumnya kami juga sudah melakukan koordinasi
dengan Pemerintah Kab Madiun” terang Supriyadi
“Mengenai adanya gugatan yang akan dilakukan ahli waris,
kami selaku Pemerintah Desa siap untuk menghadapinya. Karena proses jual beli
yang terjadi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada waktu itu. Untuk
ganti rugi yang diminta ahli waris terus terang kami tidak bisa. Sebagai
kebijaksanaan dari desa, kami akan memberikan konpensasi, tetapi untuk nilainya
akan kami bicarakan dulu dengan lembaga”. Tambah Supriyadi.(klik-1)
إرسال تعليق