foto : Tampak petugas gabungan melakukan pencopotan APK yang melanggar aturan salah satu Paslon Pilkada Kabb Madiun.
KlikMadiun - Panitia Pengawas Pemilu Kab Madiun Kembali tertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) yang disinyalir melanggar perundang-undangan. Puluhan alat peraga kampanye mulai dari spanduk, banner, dan baliho yang ada di 9 Kecamatan tidak luput dari penertiban. Selasa 27/3/2018.
Selain dari Panwas. Penertiban kali ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (BAKESBANGPOLDAGRI). Mereka melakukan penyisiran dari rumah ke rumah, kios dan warung yang terpasang Spanduk atau banner Pasangan Calon Bupati.
Selain itu Tim Gabung juga menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang liar di lingkungan perumahan warga yang tidak sesuai dengan peraturan.
Dari hasil penertiban di 9 Kecamatan yang ada di Kab Madiun diamankan sebanyak 89 Alat Peraga Kampanye liar.
Diketahui alat peraga kampanye baik baliho, spanduk dan banner ditertibkan karena, APK dari Pasangan Calon yang terpasang tidak sesuai dengan desain yang disetorkan masing-masing Paslon ke KPU serta lokasi pemasangan APK tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati Pasangan Calon dengan KPU. Sehingga melanggar PKPU NO 4 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu No 12 tahun 2017.
Komisioner KPU Nur Anwar mengatakan "Bahwa sesuai dengan Peraturan PKPU No 4 tahun 2017, Alat Peraga Kampanye yang dipasang harus sesuai yang direkomendasikan oleh KPU. Dan untuk pemasanganya tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, Pendidikan, layanan umum dan Instansi Pemerintah".
Selanjutnya Panwaslu Kab Madiun akan terus melakukan penertiban terkait APK yang melanggar peraturan. Saat ini APK yang disinyalir melanggar aturan diamankan dan ditempatkan di Kantor Panwascam setempat.(klik-1)
KlikMadiun - Panitia Pengawas Pemilu Kab Madiun Kembali tertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) yang disinyalir melanggar perundang-undangan. Puluhan alat peraga kampanye mulai dari spanduk, banner, dan baliho yang ada di 9 Kecamatan tidak luput dari penertiban. Selasa 27/3/2018.
Selain dari Panwas. Penertiban kali ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (BAKESBANGPOLDAGRI). Mereka melakukan penyisiran dari rumah ke rumah, kios dan warung yang terpasang Spanduk atau banner Pasangan Calon Bupati.
Selain itu Tim Gabung juga menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang liar di lingkungan perumahan warga yang tidak sesuai dengan peraturan.
Dari hasil penertiban di 9 Kecamatan yang ada di Kab Madiun diamankan sebanyak 89 Alat Peraga Kampanye liar.
Diketahui alat peraga kampanye baik baliho, spanduk dan banner ditertibkan karena, APK dari Pasangan Calon yang terpasang tidak sesuai dengan desain yang disetorkan masing-masing Paslon ke KPU serta lokasi pemasangan APK tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati Pasangan Calon dengan KPU. Sehingga melanggar PKPU NO 4 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu No 12 tahun 2017.
Komisioner KPU Nur Anwar mengatakan "Bahwa sesuai dengan Peraturan PKPU No 4 tahun 2017, Alat Peraga Kampanye yang dipasang harus sesuai yang direkomendasikan oleh KPU. Dan untuk pemasanganya tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, Pendidikan, layanan umum dan Instansi Pemerintah".
Selanjutnya Panwaslu Kab Madiun akan terus melakukan penertiban terkait APK yang melanggar peraturan. Saat ini APK yang disinyalir melanggar aturan diamankan dan ditempatkan di Kantor Panwascam setempat.(klik-1)
إرسال تعليق