KlikNgawi - Menipu dengan modus pengajuan pinjaman nasabah fiktif senilai ratusan juta rupiah, seorang karyawan sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Ngawi Jawa Timur ditangkap polisi. Dalam pemeriksaan, Andik Nuryanto (38) mengaku dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan mencukupi kebutuhan keluarga.
Pria asal Desa Selopuro Kecamatan Pitu tersebut ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari pihak KSP Cahaya Mulya tempat dimana pelaku bekerja dan setelah mencairkan dana Rp 169 Juta. Sedangkan modus penipuan pelaku adalah memalsukan 234 permohonan pinjaman fiktif di kantor koperasi tempatnya bekerja.
Menurut Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono dalam Press Realase menjelaskan bahwa selain pengajuan permohonan baru, pelaku juga menggunakan data permohonan nasabah lama untuk mencairkan dana koperasi. Dan pelaku sendiri berhasil ditangkap di rumahnya serta barang bukti ratusan kartu permohonan pinjaman fiktif.
"Jadi motif penipuannya adalah pelaku menyakinkan ke manajernya untuk mencairkan nasabah yang diajukan. Dan dia telah mengajukan 234 nasabah, semuanya fiktif. Setelah cair, dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat perbuatannya, pihak koperasi alami kerugian sampai Rp 169 juta,"kata Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, di Mapolres Ngawi, Selasa (30/1/2018).
Sementara guna proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan. Dan bakal dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(klik-3)
إرسال تعليق