Kabid ESDM pada Dinas DPMPTSP Kabupaten Madiun, Aris Budi S, mengatakan pihaknya optimis jika perolehan PAD dari sektor pajak di galian C ini akan terlampui di tahun 2017 ini, Pasalnya, sampai saat ini sahaja PAD yang telah masuk ke Kas Daerah berjumlah Rp 600 juta lebih. " akhir September saja sudah terkumpul Rp 600 juta, padahal ini masih punya piutang sebesar Rp 273 juta, optimis tembus mas,"tegas pria ini kepada wartawan.
Menurutnya, Piutang ini adalah tagihan pajak yang belum dibayar oleh para pengusaha. sehingga jika piutang ini telah terbayar secara keseluruhan, PAD yang terkumpul bisa tembus sebesar Rp 900 juta lebih. "rata rata, ada tunggakan pajak dari pengusaha, ada yang satu bulan ada yang tiga bulan, karenanya potensi ini akan kita push(dorong) agar segera terbayarkan,"terangnya.
Masih menurut Aris, DPMPTSP memiliki kewenangan untuk mencari potensi pajak dari sektor galian C, sesuai peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang pajak, ditentukan pajak galian C sebesar 25 persen kali besaran komoditas. "atau jika dijumlah rata rata Rp 10 ribu dalam satu kubik tanah urug,"jelas pria ini mencontohkan.
Namun, lanjut Aris DPMPTSP hanya memiliki kewenangan untuk membuat Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) terkait besaran pajak yang wajib ditanggung oleh pengusaha galian C, selanjutnya Dinas Pendapatan membuat Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang harus dibayar oleh pengusaha tambang. "Seharusnya, per tanggal 20 setiap bulannya pengusaha wajib bayar pajak tersebut,"katanya.
Karena itu, pihaknya optimis di akhir tahun ini, dari 11 pengusaha tambang yang ada di Kabupaten Madiun akan melakukan pelunasan Pajak sesuai yang telah ditentukan. Karena pihak DPMPTSP telah sering kali melakukan sosialisasi tentang pajak galian C, mekanisme pambayarannya serta sangsi hukum jika melakukan penggelapan pajak. "kami yakin semuanya akan terbayar, apalagi ada konsekuensi hukum jika melanggarnya,"tandas Aris.(Adv)
إرسال تعليق