Sampai Tahun 2017, Pemkab Madiun Masih Kekurangan 2.700 PNS



KilkMadiun - Pemerintah Kabupaten Madiun saat ini kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 2.700 orang. Hal ini dampak diberlakukannya moratorium pengisian Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah Pusat selama 3 tahun terakhir. Namun, meski berkali kali ngemis minta jatah ke Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) sampai jelang tutup Tahun 2017 hasilnya masih nihil.

Kekosongan PNS tersebut lantaran setiap tahunnya, terdapat 250-300 PNS dilingkungan Pemkab Madiun memasuki masa pensiun. "kami terus melaporkan setingan formasi secara berkala setiap tahunnya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.”Ujar Sekretaris BKD, Sigit Budiarto.

Untuk kekurangan tenaga PNS ini sendiri, lanjut Sigit, tersebar dari berbagai jenjang jabatan, mulai dari jabatan struktural,fungsional maupun pelaksana. "meski tenaga kerja berkurang namun pelayanan harus tetap prima, "kata pria yang memiliki karir cemerlang ini.

Menurutnya, kekurangan PNS ini dasarnya dari hitungan menurut kebutuhan dan analisis beban kerja dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Madiun.  dalam kesehariannya Pemkab Madiun telah didukung sejumlah aplikasi untuk mengatasi kekurangan beban kerja tersebut.

Sigit berdalih, meski kekurangan tenaga kerja seluruh komponen OPD wajib memiliki falsafah Miskin struktur, Kaya fungsi. "ya harus bisa dengan kondisi yang ada,”kata Sigit.

Sigit berharap, Pemerintah Pusat segera mencabut adanya moratorium PNS, mengingat dalam tiap tahunnya jumlan PNS yang pensiun terus bertambah. "Semoga segera dicabut untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja,"tandasnya.(kilk-1)



Post a Comment

أحدث أقدم