KlikMadiun – Pemeritah Kabupaten Madiun terus berbenah membuka diri agar investor dan pemodal besar nyaman melakukan usaha bisnisnya di Kabupaten Madiun. Tertunya, kondisi ini dibutuhkan payung hukum yang jelas dan tegas untuk melindungi para pelaku usaha selaku penanam modal dan petugas pelayanan yang ada di Pemerintah Kabupaten Madiun.
Plt Kepala Dinas Demanan Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Madiun, Suryanto mengatakan pihaknya sudah melakukan promosi, memberikan berbagai kemudahan, fasilitas, percepatan dan informasi terkait apapun agar para investor besar bisa masuk dan betah di wilayah Kabupaten Madiun. “Untuk mendukung Hal tersebut, masih diperlukan payung hukum yang jelas dan tegas. Agar pelaku usaha merasa aman dan betah,” katanya.
Menurutnya, payung hukum yang dimaksud minimal adalah Peraturan Bupati yang menjabarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang Penanaman Modal. “Pemkab Madiun kan sudah memiliki Perda, jadi tinggal menegaskan dan menjelaskannya dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup), sehingga aturan yagng ada semakin gamblang dan jelas,” terangnya.
Suryanto mengaku pihaknya bakal terus membuat jurus – jurus maut demi memberikan payung hukum yang jelas kepada pelaku usaha, sehingga mereka nyaman, aman dan sama sama menguntungkan. “Seperti yang kita lakukan hari ini, kita gelar musyawarah lintas OPD untuk mensosialisasikan Perda No 12, serta membedah dan menyusun Perbub,” terangnya.
Dan hasilnya, lanjut Suryanto, munculah sedikitnya lima gagasan Peraturan Bupati untuk segera ditindak lanjuti agar segera menjadi aturan yang kongkrit. Kelima gagasan tersebut yakni Rancangan Peraturan Bupati Tentang Rencana Umum Penananamn Modal, Rancangan Perbub tentangan Perijinan dan Non Perijinan Penananam Modal, Rancangan Pemberian Insentif Penanam Modal, Pembinaan Dan Pengawasan Penanam Modal, dan yang kelima adalah Rancangan Perbub tentang kemitraan. “Lima Perbub ini diyakini mampu mendongkrak investasi yang cukup signifikan, saya yakin itu,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, tutur Suryanto, setelah adanya payung hukum yang jelas dan aman, para investor bisa berdatangan dan betah menanamkan modalnya di wilayah madiun. “Sebagai efek, bisa menyedot tenaga kerja yang banyak serta mendongkrak perekonomian warga setempat,“ kata Suryanto optimis. (adv)
إرسال تعليق