KlikMadiun - Satgas Pangan yang terdiri dari Satreskrim Polres Madiun dan Dina's Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Madiun, menggrebeg sebuah gudang produksi air minum dalam Kemasan (AMDK) yang tidak memiliki ijin.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, penggrebegan dilakukan atas informasi dari masyarakat Dan hasil penyelidikan. "Ada kegiatan produksi pengemasan AMDK dengan merek Be Energy Oxy, Healthy Energy Water dan E Water. Tidak Ada ijin edar dan tidak ada standard SNI," kata Hanif, Rabu 26 Juli 2017.
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan uji labolatoriun terhadap kandungan air yang diproduksi dalam bentuk, kemasan botol, kemasan gelas dan kemasan galon. "Kami masih menunggu hasil uji lab, kandungan dalam air kemasan tersebut," lanjut Kasar Reskrim.
Selain itu, hingga kini pemilik CV. Tirta Mas belum bisa menunjukkan ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Air minum merek ini, menurut Kasat Reskrim sempat beredar di Pasuruan Jawa Timur tahun 2006. "Sejak tahun 2014 produksinya berpindah ke Desa Kaligunting Kexamatan Mejayan Kabupaten Madiun," ungkap Hanif.
Sebanyak 7 orang saksi telah diperiksa dalam Kasus ini. "Kami belum menentukan tersangka,masih dalam penyelidikan lebih lanjut," jawab Kasat saat ditanya siapa tersangka kasus ini.
Sejak 3 tahun berproduksi dan beredar tanpa ijin, produk air minum ini diedarkan hingga Surabaya, Sidoarjo, Ponorogo Dan Madiun. Pasal yang yang disangkakan adalah pelanggaran terhadap perusahaan ini adalah pelanggaran terhadap UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara terlama selama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp35 miliar. (klik-1)
إرسال تعليق