Sebanyak 13 jiriken disita oleh jajaran Reskrim Polsek Kawedanan Magetan dari rumah Suhada warga Desa Mojorejo Kecamatan Kawedanan Magetan. Totalnya 420 liter arak jowo. Arak ini, menurut Suhada berasal dari daerah Bekonanh Sukoharjo Jawa Tengah.
"Saya sudah kulakan 10 kali dari Sukoharjo. Satu liter harganya Rp13 ribu. Saya jual antara Rp18-20 ribu perliter," kata Suhada di Polres Magetan, Senin 13 Maret 2017.
Suhada menjual arak jowo ke daerah Magetan dan sekitarnya termasuk daerah Madiun. Rupanya Suhada tergiur dengan selisih harga jual yang diperoleh. Namun kali ini Suhada ditangkap sebelum menjual habis semua arak jowo yang dibeli.
Menurut Kasubag Humas Polres Magetan AKP Suyatni, penggrebegan di rumah Suhada berdasar informasi dari masyarakat. "Lalu anggota Reskrim Polsek Kawedanan menyita dan menahan pelaku," kata Suyatni.
Pelaku kini mendek di sel tahanan Polres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP karena menjual menawarkan dan menyimpan barang yang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan. (klik-1)
إرسال تعليق