KlikMagetan – Penutupan jalan secara total jalur
Madiun-Magetan di Kecamatan Kawedanan, banyak dikeluhkan oleh berbahai pihak.
Ini disebabkan, karena warga harus memutar sejauh 7-8 km. Jalur Madiun-Magetan
ditutup lantaran digunakan untuk acara ulang tahun PT Bank Ekadharma, selama 3
hari.
Banyaknya keluhan tentang penutupan jalan di ruas Gorang
gareng – Magetan, disampaikan oleh Wahyudi Budiono, Ketua Komite Nasional
Pemuda Indonesia Kabupaten Magetan. “Banyak yang mengeluhkan ini. mulai dari
pengguna jalan, transportasi, angkutan barang, hingga kendaraan pribadi. Karena
jalur itu ditutup total,” kata Wahyudi.
Secara aturan, penutupan jalan memang diperbolehkan adalah
atas rekomendasi dari Dinas Perhubungan, setelah ada permintaan dari pemohon. Biasanya
penutupan jalan diperbolehkan merujuk pada UU No 22 Tahun 2009 dan Perkapolri
No 10 Tahun 2012.
“Lalu pengalihan lalu lintas diarahkan pada jalan alternative.
Namun dalam kasus penutupan jalan di Gorang gareng ini, jalur alternatif harus
memutar hingga 7-8 km. selain itu jalur alternatifnya adalah jalan desa yang sempit,”
tambah Wahyudi.
Namun Wahyudi menggaris bawahi, ada yang harus
diperhatikan dalam penutupan jalan. Yaitu kepentingan umum haruslah diperhatikan,
ada hal darurat yang harus ditonjolkan dari pada sekedar menutup jalan. Ambulance yang harus mempertaruhkan
nyawa pasien, polisi yang membawa misi penyelamatan dan hal urgen lain yang
harus lebih diutamakan.
Rumor yang berkembang, untuk bisa mendapatkan izin menutup
jalan kabupaten seperti ini, setidaknya harus mengeluarkan biaya Rp25-30 juta.
“Masih ada solusi jika ingin melangsungkan peringatan hari
ulang tahun. Seperti menyewa gedung atau Gelanggang Olah Raga (GOR) yang jelas
biayanya lebih murah,” tambah Wahyudi.
Oleh karenanya, Wahyudi memberi catatan, bahwa pemohon
izin harus bertanggung jawa jika ada hal darurat yang terjadi. “Kejadian serupa
telah terjadi pada tahun lalu. Saya sudah mengirimkan surat kepada Kapolres
(waktu itu). Bahkan sudah ada audiensi dengan Kasat Lantas. Memang harus disediakan
ruang untuk melintas, tidak sepenuhnya jalan ditutup total,” papar Wahyudi.
Dengan terulangnya kasus penutupan jalan secara total,
sepertinya mendahulukan kepentingan umum sedikit diabaikan, khususnya dari pemberi
izin. {klik-1)
إرسال تعليق