KlikMadiun –
Karena tidak memiliki izin tinggal, seorang warga negara China DIdeportasi oleh
Kantor Imigrasi Kelas 2 Madiun.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Madiun, Sigit
Roesdiyanto, warga negara China bernama Zhonghua Sheng, ditangkap saat ada razia
gabungan oleh Tim Pemantau Orang Asing di Kwadungan Ngawi pekan lalu.
Sigit menambahkan, saat itu ada 4 orang yang sempat
diperiksa. “Namun hanya satu warga negara asing yang tidak memiliki dokumen
keiigrasian lengkap, dan hari ini kita deportasi ke China,” kata Sigit kepada
wartawan, Rabu 26 Oktober 2016.
Zhonghua Sheng bekerja pada PT Asia Agricultural
Technology Tranzfer Center yang berpusat di Gresik Jawa Timur, dan melakukan
survey di Kecamatan Kwadungan Ngawi. Zhonghua Sheng tidak melengkapi diri
dengan persyaratan administrasi yang ditentukan dalam undang undang, khususnya izin
tinggal, dan harusnya tidak boleh berada di lokasi tersebut.
Tahun 2016, sebanyak 6 orang telah dideportasi oleh Kantor
Imigrasi Kelas 2 Madiun. mereka bermasalah
dengan izin tinggal, overstay dan kedatangannya yang tidak melaporkan kepada
Kantor Imigrasi. Deportasi ini dilakukan melaui Bandara Ngurah Rai Bali,
dan langsung diterbangkan ke negara China. (klik-1)
إرسال تعليق