KlikMadiun – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sudah setahun yang lalu membidik kasus korupsi pembangunan Pasar
Besar Madiun tahun 2010 hingga tahun 2011 lalu.
Kasus pembangunan Pasar Besar
Madiun, pada tahun 2012 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Namun penyelidikan
terhenti karena pejabat Kejaksaan Negeri Madiun saat itu dipindah ke Kejaksaan
Agung, dan akahirnya diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus ini sempat
tidak terdengar karena dinyatakan bahwa kasus ini terlalu dini, proyek fisik
belum sepenuhnya selesai. Proyek pembangunan Pasar Besar Madiun, menelan dana
sebesar Rp76,5 miliar.
Pada 19 AGustus 2015 lalu, tujuh
penyidik KPK, menggunakan ruangan Polres Madiun Kota, untuk memeriksa sejumlah
orang yang sudah dipanggil KPK. Dua ruangan yang digunakan adalah ruang Posko
Operasi Polres dan ruangan Kapolres Madiun Kota.
Beberapa pejabat Pemerintah
Kota Madiun yang terlihat diperiksa, diantaranya Trubus Reksodirjo, Direktur PD
Aneka Usaha yang dulu pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Purwanto Anggoro mantan Kepala DPU Kota Madiun, yang kini sudah pensiun.
Pejabat lain adalah Dodo
Wikanuyoso selaku Kabid Cipta Karya, Suwarno sebagai Sekretaris Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang dulu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Proyek Pasar Besar Madiun, serta M Ali Fauzi manager proyek Pasar Besar
Madiun.
إرسال تعليق