KlikMadiun – Kasus terungkapnya praktik pungutan Rp75 ribu untuk
pencetakan TKP-el, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Madiun, mengaku hanya bisa menduga siapa orang dalam yang melakukan
pencetakan KTP-el lewat jalur belakang.
Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Madiun
Ahmad Romadhon, ketika dikonfirmasi, mengaku hanya bisa menduga siapa orang
dalam yang bisa mencetak KTP-el dengan membayar Rp75 ribu. “Operator pencetak
KTP-el, hanya 3 orang,” katanya.
Namun secara pasti, Romadhon tidak tahu siapa operator yang mencetak
KTP-el lewat jalur belakang. “Ini masukan yang berarti, kami berjanji akan
melakukan koreksi terhadap hal ini, agar ke depan bisa lebih baik lagi,”
tegasnya.
Awalnya Romadhon meragukan, jika cetak KTP-el lewat jalur belakang bisa
dilakukan. “Rasanya tidak mungkin, setelah rekam data di kecamatan, kemudian
bisa dilakukan cetak KTP-el di Disdukcapil. Karena data itu harus dikirim
erlebih dahulu ke Departeman Dalam Negeri, untuk data base,” tegasnya.
Namun, menurut Romadhon, jika rekam data itu dilakukan beberapa tahun
lalu, justru cetak KTP-el bisa dilakukan. “Yang bisa dicetak adalah yang sudah
terdata di database Departemen Dalam Negeri. Bagi yang baru, harus dilakukan
verifikasi terlebih dahulu,” tambahnya
“Tetapi bila rekam data dilakukan dalam jangka waktu sekitar 2 minggu
belakang, rasanya susah dilakukan, bahkan ada data yang perekaman datanya
tanggal 22 September 2016 hingga awal
September 2016, susah dibuka karena lalu lintas data sangat padat,” jelasnya.
Romadhon menjelaskan alur perekaman data, bahwa setelah data direkam di
kecamatan, akan dikirim ke Departemen Dalam Negeri, untuk verifikasi. Setelah
verifikasi, data tersebut bisa diakses di Disdukcapil kabupaten untuk dicetak dalam
KTP-el. Tetapi data itu tidak bisa diakses jika terjadi kesalahan dalam koneksi
internet.
Ketika ditanya soal sanksi bagi PNS yang terlibat dalam KTP-el Rp75
ribu, Romadhon tidak bisa berkata banyak. “Soal sanksi, saya tidak bisa
menentukan, karena ada Kepala Disdukcapil yang berwenang soal itu,” ucapnya. (klik-3)
إرسال تعليق