KlikMadiun – Mengkonsumsi sabu dengan alasan apapun tetaplah perbuatan
kriminal, karena sabu termasuk jenis psikotropika yang dilarang. Begitu juga
dengan Kancil. Ia tetap ditangkap polisi, meski alasan mengkonsumsi sabu agar
kuat.
Tomi Jefrisa alias Kancil (26 tahun), harus berurusan dengan polisi. Ia
ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Magetan, saat membawa sabu seberat 0,25
gram, di depan minimarket Garini Takeran Magetan. “Tersangka merupakan target
operasi kami,” kata AKP Suwadi Kasubag Humas Polres Magetan, Senin 22 Agustus
2016.
Suwadi menambahkan, selain pengguna, tersangka juga merupakan kurir
sabu. “Ia ditangkap saat sedang menunggu orang yang mengambil sabu. Tersangka
yang kerjanya serabutan ini, ternyata kurir juga,” tambah Suwadi.
Menurut pengakuan Tomi warga Desa Pilangmaron Kecamatan Pilangkenceng
Kabupaten Madiun ini, ia membeli sabu seberat 0,25 seharga Rp300 ribu dari
warga Madiun yang tidak dikenalnya dengan baik. “Saya mengkonsumsi sabu, biar
badan saya kuat,” tuturnya.
Selain sabu, polisi juga menyita 2 unit telepon genggam, pipet kaca,
kartu ATM, dua buah sedotan plastik dan satu buah tas kecil warna hitam.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang
Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,”
ujar Suwadi. (klik-1)
إرسال تعليق