KlikMadiun
– Polsek Geger Madiun, siang tadi berkeliling ke penjual-penjual kembang api. Mereka
mensosialisasikan larang petasan untuk dijual, karena membahayakan.
Sejumlah
anggota Polsek Geger berpatroli sambil memberi sosialisasi kepada pedagang agar
tidak menjual petasan. “Yang sifatnya menimbulkan ledakan, dan masuk kateggori
petasan, kami melarang untuk dijual di kios-kios atau penjual yang berada di
pinggir jalan,” kata Aiptu Sulistiono, Kanit Sabhara Polsek Geger Madiun, Rabu
8 Juni 2016.
Selain
intruksi larangan dari Polres Madiun, petasan memang berbahaya jika diledakkan
karena bisa melukai orang hingga menimbulkan kebakaran. “Mulai dari Pagotan, Jatisari,
Kaibon, Sangen dan beberapa tempat lain, kami datangi untuk sosialasi larangan
petasan ini,” tambah Sulistiono.
Namun
larangan ini tidak berlaku bagi kembang api. “Kalau sifatnya tidak ada ledakan,
dan menimbulkan cahaya warna-warni, itu masuk kategori kembang api, dan itu
tidak dilarang,” tambah Sulistiono.
Sunarti,
salah satu pedagang di Pagotan mengatakan, hanya menjual kembang api. “Tetapi
selama ini juga tidak ada yang menanyakan apakah ada petasan untuk dijual. Saya
juga tidak berani menjual yang dilarang,” tutut Sunarti. (klik-1)
إرسال تعليق