Polisi Nakal Anggota Polres Madiun Kota Dipecat




KlikMadiun – Seorang anggota polisi Polres Madiun Kota, diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena ‘membolos’ berdinas selama 172 hari. Selain ‘membolos’,  anggota tersebut juga bermasalah secara pribadi.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dilakukan oleh Kapolres Madiun Kota AKBP AKBP Susatyo Purnomo Condro, di halamam Mapolres Madiun Kota, Rabu 1 Juni 2016. Namun, pemberhentian yang dilakukan dengan upcara itu, tidak dihadiri oleh polisi yang bersangkutan.

“Ini namanya pemberhentian tidak dengan hormat in absentia atau tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. Ini diperbolehkan. Dan kita sudah memberitahu secara surat kepada yang bersangkutan, kita juga sudah mencari yang bersangkutan tetapi tidak ada,” kata Susatyo.

Anggota yang diberhentikan itu, bernama Yoyok Tri Haryanto, dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Kepala (Bripka), sebagai anggota Satbinmas. Surat keputusan PTDH dikeluarkan oleh Polda Jatim bernomor Kep/178/V/2016, ditandatangani oleh Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadi, tertanggal 13 Mei 2016.

“Polri, telah melakukan pembinaan personel kepada anggotanya. Namun, jika melakukan pelanggaran, melakukan yang hal-hal merugikan masyarakat, tentunya kita akan bertindak tegas kepada yang bersangkutan sesuai prosedurnya,” terang Kapolres.

Sementara itu, perkara yang dilakukan oleh yang bersangkutan menurut Kapolres, sudah sangat mencemarkan nama baik Polri. “Sehingga rekomendasi dari Polres Madiun Kota, untuk memberhentikan yang bersangakutan,” lanjut Kapolres.

Ke depan, kapolres dan jajarannya akan mengawasi anggota Polres Madiun Kota, dengan lebih cermat lagi. Kapolres berharap, agar anggota Polres Madiun Kota lebih meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, dan tidak melakukan hal-hal yang tidak baik kepada masyarakat.


Karena diberhentikan tidak dengan hormat, maka polisi nakal itu tidak mendapatkan hak-hanya seperti pengembalian dana pensin dan hak Asabri. (klik-1)

Post a Comment

أحدث أقدم