KlikMadiun – Seorang anggota polisi
Polres Madiun Kota, diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena ‘membolos’
berdinas selama 172 hari. Selain ‘membolos’, anggota tersebut juga bermasalah secara
pribadi.
Pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH), dilakukan oleh Kapolres Madiun Kota AKBP AKBP
Susatyo Purnomo Condro, di halamam Mapolres Madiun Kota, Rabu 1 Juni 2016. Namun,
pemberhentian yang dilakukan dengan upcara itu, tidak dihadiri oleh polisi yang
bersangkutan.
“Ini
namanya pemberhentian tidak dengan hormat in absentia atau tidak dihadiri oleh
yang bersangkutan. Ini diperbolehkan. Dan kita sudah memberitahu secara surat
kepada yang bersangkutan, kita juga sudah mencari yang bersangkutan tetapi
tidak ada,” kata Susatyo.
Anggota
yang diberhentikan itu, bernama Yoyok Tri Haryanto, dengan pangkat terakhir
Brigadir Polisi Kepala (Bripka), sebagai anggota Satbinmas. Surat keputusan
PTDH dikeluarkan oleh Polda Jatim bernomor Kep/178/V/2016, ditandatangani oleh Kapolda
Jatim Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadi, tertanggal 13 Mei 2016.
“Polri,
telah melakukan pembinaan personel kepada anggotanya. Namun, jika melakukan
pelanggaran, melakukan yang hal-hal merugikan masyarakat, tentunya kita akan
bertindak tegas kepada yang bersangkutan sesuai prosedurnya,” terang Kapolres.
Sementara
itu, perkara yang dilakukan oleh yang bersangkutan menurut Kapolres, sudah sangat
mencemarkan nama baik Polri. “Sehingga rekomendasi dari Polres Madiun Kota,
untuk memberhentikan yang bersangakutan,” lanjut Kapolres.
Ke depan,
kapolres dan jajarannya akan mengawasi anggota Polres Madiun Kota, dengan lebih
cermat lagi. Kapolres berharap, agar anggota Polres Madiun Kota lebih meningkatkan
pelayanannya kepada masyarakat, dan tidak melakukan hal-hal yang tidak baik
kepada masyarakat.
Karena
diberhentikan tidak dengan hormat, maka polisi nakal itu tidak mendapatkan
hak-hanya seperti pengembalian dana pensin dan hak Asabri. (klik-1)
إرسال تعليق