KlikMadiun – Sebuah mobil yang dipenuhi dengan minuman keras oplosan, tadi pagi tertangkap di Plaosan Magetan. Isinya 770 liter miras
oplosan dari Bekonang Jawa Tengah, untuk dikirim ke Madiun.
Penangkapan mobil ini dilakukan tadi pagi, Selasa
14 Juni 2016, sektar pukul 05.30 di Desa Pacalan Kecamatan Plaosan Magetan. “Mobil
itu memang sudah menjadi target operasi kami. Tadi pagi ada anggota kami yang
mengenali, lalu kami tangkap,” kata Kabagops Polres Magetan Kompol Djuwadi
Mobil jenis Isuzu Panther plat nomor B 8167 IL, ternyata
penuh berisi miras oplosan sebanyak 22 jiriken. “Miras itu berasal dari
Bekonang Sukoharjo Jawa Tengah dan akan dikirim ke distributor di Madiun,”
lanjur Djuwadi.
Menurut informasi yang dikumpulkan, miras itu dibeli
dengan harga Rp2.000,000, dan dijual di Madiun dengan harga Rp4.000.000. Mobil
dan miras itu milik sopir, Sukino Hari Miranto, warga Dukuh Pengkol
DesaGrobogan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah
“Tersangka sudah pernah mengirim ke Madiun sebanyak
3 kali, dan yang keempat ini tertangkap oleh kami,” lanjut Kabagops.
Pelaku diancam dengan pasal 204 KUHP. Dalam pasal 204 ayat 2
KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan
menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.
Penangkapan ini, menurut Djuwadi, sesuai dengan
arahan Kapolda yang mulai hari ini gelar Operasi Camer, atau cara emngatasi
mercon. “Targetnya adalah miras, mercon dan premanisme,” ucap Kabagops.
(klik-1)
إرسال تعليق