KlikMadiun – Bahan peledak yang disita oleh Polres
Madiun dalam rangka Operaso Camer Semeru 2016 sebanyak 14,7 kilogram, ternyata
bisa saja digunakan untuk membuat bom, meski berdaya ledak rendah.
Hal itu disampaikan oleh Kapores Madiun, AKBP
Sumaryono, saat press release hasil Operasi Camer Semeru 2016 di Mako Polres
Madiun, Senin 20 Juni n2016. “BIsa digunakan untuk bahan petasan, bisa juga
untuk membuat bom dengan daya ledak low eksposif,” kata Kapolres.
Oleh karenanya, lanjut Kapolres, bahan peledak ini
sangat berbahaya. “Para tersangka kita tahan. Mereka terkena pasal dalam UU No
12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapoles.
Penjualan petasan, semakin marak seiring datangnya
bulan Ramadhan, dan menjelang Lebaran. Petasan, selama ini identik dengan
kemeriahan Lebaran. Namun sejak larang penjualan petasan diberlakukan, banyak
masyarakat tetap membeli dan membuat petasan secar diam-diam.
Polres Madiun sudah mengimbau kepada masyarakat,
agar tidak bermain petasan. Bahkan kepada penjual kembang api pun, polisi sudah
mesosialisaikan akan larangan penjualan petasan. (klik-1)
إرسال تعليق