KlikMadiun – Jajaran Reskrim Polres Madiun, meringkus sindikat pembuat
Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Sindikat ini beranggotakan 4 orang dari Jawa
Tengan dan Jawa Timur.
Keempat orang yang ditangkap adalah Priyanto dan Sunarto yang merupakan warga
Ngawi Jawa Timur, serta Edi Lestriyanto dan Anang Siswanto warga pati Jawa Tengah.
Sindikat pembuat SIM palsu ini terungkap, berawal dari tertangkapnya
Priyanto saat razia oleh Satlantas Polres Madiun, di Desa Purworejo Kecamatan
Pilangkenceng Madiun. Anggota Polantas mencurigai SIM yang diduga palsu itu,
dan menyerahkan kasusnya ke Reskrim Polres Madiun.
Penelusuran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun akhirnya menangkap
3 orang lagi terkait SIM palsu ini. Mereka adalah Sunarto, Edi Lestriyanto dan
Anang Siswanto. Alurnya, Priyanto memesan SIM kepada Sunarto. Lalu Sunarto
memesan kepada Edi Lestiyanto, dan akhirnya dibuatkan oleh Anang.
Priyanto membayar Rp600 ribu untuk satu SIM. “Uang itu diserahkan Sunarto
sebanyak Rp500 kepada Edi. Sunarto mengambil keuntungan Rp100 ribu. Lalu Edi
mendapat Rp250 ribu, sedangkan Anang yang membuat SIM palsu mendapat Rp250 ribu,”
jelas Kapolres Madiun AKBP Sumaryono.
Sejauh ini SIM palsu yang telah mereka buat sebanyak 8 lembar. “Yang
jelas SIM palsu ini tidak ada register-nya di Satlantar Polres,” kata Kapolres.
Atas pemalsuan ini, mereka dijerat dengan pasal 263 KUHP, dengan ancaman
hukuman 6 tahun kurungan penjara. (klik-1)
إرسال تعليق