KlikMadiun.com - KTP adalah dokumen identitas yang penting, dan perubahan status di KTP memastikan data yang tercantum tetap valid dan sesuai dengan kondisi terkini.
Memperbarui data di KTP dapat memudahkan berbagai urusan administrasi di kemudian hari, seperti permohonan pinjaman atau pengurusan dokumen penting lainnya. Terlebih untuk yang menduduki jabatan khususnya di perintahkan, baik di pemerintahan pusat sampai ke daerah.
Sebagai contoh, perubahan terkait status pekerjaan. Semisal, dulu sebelum menjadi kepala daerah, pekerjaan seseorang adalah swasta/wiraswasta. Kemudian di Pilkada 2024 menjadi Kepala daerah ( Bupati/ wakil Bupati ). Sesuai dengan UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 64 ayat (8). " Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak atau hilang. Pemilik KTP-el Wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau pergantian".
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Madiun Ahmad Sofingi, S.E saat ditemui menyampaikan, selama ini kita sudah menginformasikan melalui sosialisasi di seluruh desa yang ada di Kab. Madiun tentang Kependudukan. Baik pencatatan kelahiran, kematian, perubahan data dan KTP digital.
"Di tahun 2024 kita sudah melakukan sosialisasi kependudukan di 206 desa dan kelurahan di Kab. Madiun. Dalam sosialisasi kita bentuk dalam 4 tim yang bergerak di masing-masing desa dan kelurahan, bahkan sampai malam. Alhamdulillah dalam waktu satu bulan bisa selesai" kata Sofingi
" Terkait perubahan data seseorang, itu menjadi kewajiban pemilik KTP-el. Artinya jika ada perubahan elemen data, orang tersebut yang harus melakukan permohonan data perubahan." Terangnya
" Bapak Bupati terpilih kemaren, begitu usai pelantikan beliau datang sendiri ke kantor Dukcapil untuk melakukan perubahan status pekerjaan yaitu Bupati" imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Madiun Sigit Budiarto, S.Sos, M.Si menghimbau kepada masyarakat Kab. Madiun, untuk segera melaporkan data kependudukan mulai dari kelahiran, kematian dan perubahan elemen data jika memang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau terjadi manipulasi data.
" Data penduduk itu sifatnya dinamis, artinya bisa sewaktu- waktu bisa berubah sesuai keadaan yang sebenanarnya dan terbaru. jika memang tidak ada kesesuaian, segera melakukan permohonan untuk melakukan perubahan" ungkap Sigit.
"Untuk status pekerjaan kalau memang ada perubahan status pekerjaan pemegang KTP-el wajib mengajukan permohonan perubahan. Dan Itu berlaku buat semuanya, termasuk pejabat publik, Bupati/ wakil Bupati, anggota DPR, PNS, Kades sampai dengan perangkat desa" tandasnya
" Kami Dukcapil Kab. Madiun siap membantu masyarakat untuk melakukan registrasi kependudukan. Kita sudah siapkan masing-masing desa satu petugas yang bertugas di setiap desa dan kelurahan. Tapi ingat terkait elemen data jangan sekali-kali terjadi manipulasi data. Karena di dalam UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 94 "Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)",Pungkasnya.
Perlu menjadi teladan tentang kepatuhan pejabat publik, apakah anggota DPRD dan Kades sudah memperbaharui elemen data kependudukan terkait status pekerjaannya? ( klik-1)
Posting Komentar