Diduga Selingkuh ! Oknum TNI AL Dilaporkan ke Denpomal V Surabaya

foto : Kuasa Hukum korban


Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Seorang suami di Madiun terpaksa membawa kasus dugaan perselingkuhan istrinya ke jalur hukum. Dikisahkan IR, bahwa istrinya TE seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ponorogo diduga tengah berselingkuh dengan oknum TNI Angkatan Laut (AL) berinisial W.


"Semenjak ada dia, rumah tangga saya rusak. Harapan saya, dia diadili seadil-adilnya. Sebagai abdi negara, seharusnya bisa menjadi teladan, bukan malah sebaliknya,”ungkap korban.


Melalui kuasa hukum korban, Usman Baraja SH. MH dan Astrid Azizi SH secara resmi berkordinasi perihal kasus ini ke Markas Polisi Militer Lantamal V Surabaya, Rabu (09/04/2025).


“Kami datang untuk berkordinasi perihal LP terhadap perkara perzinahan oknum perwira TNI AL sekaligus membawa bukti awal yang menunjukkan adanya pelanggaran disiplin dan etika berat yang dilakukan oleh terlapor. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik di lingkungan militer maupun sipil,”jelas Aziz.


Aziz menambahkan bahwa kliennya mengalami tekanan mental dan kerugian sosial akibat tindakan tersebut. Menjadi pelajaran berharga bahwa ini bukan hanya soal rumah tangga, tapi juga menyangkut integritas lembaga negara. Tindakan korban saat ini adalah mendorong agar tindak tegas diambil agar tidak mencoreng nama institusi.


"Pihak keluarga korban berharap keadilan ditegakkan dan kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius,"imbuhnya.


Sementara itu, salah satu anggota Polisi Militer Angkatan Darat (Pom AD) Tulungagung, Nanda membeberkan proses penangkapan oknum TNI AL tersebut dilakukan di wilayah Tanon, Tulungagung.


“Sudah tertangkap dan sudah ada bukti. Tinggal proses pelimpahan karena yang bersangkutan merupakan anggota Angkatan Laut. Proses selanjutnya akan ditangani POMAL,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.


Sebagai informasi Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa ASN yang melakukan perzinaan atau menikah tanpa izin saat masih terikat pernikahan sah dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, baik dari TNI AL maupun instansi tempat ASN tersebut bekerja.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama