Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Polres Madiun melalui Satreskrim menggelar ungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, Senin (13/01/2025).
Kasus ini melibatkan sepasang tersangka, VVKR (25) dan EENO (19), yang nekat menghilangkan nyawa bayi mereka sendiri karena takut menanggung aib kehamilan di luar nikah.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3/I/2025/SPKT/POLSEK NGLAMES/POLRES MADIUN/POLDA JATIM, kejadian ini terungkap pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Sungai Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Tersangka EENO diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki secara mandiri di rumah pada 8 Januari 2025. Setelah melahirkan, EENO meminta bantuan VVKR untuk "mengurus" bayi tersebut.
Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, VVKR mengambil bayi yang masih hidup dan memasukkannya ke dalam tas ransel sebelum membuangnya ke sungai.
Ironisnya, bayi tersebut sempat menangis dan bergerak di dalam tas sebelum dilempar ke sungai. Bayi malang tersebut terbentur dinding sungai sebelum akhirnya tenggelam.
Keduanya nekat melakukan perbuatan ini untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah.
Bahkan, selama kehamilan, tersangka telah beberapa kali mencoba menggugurkan kandungan, baik melalui obat tradisional yang dibeli secara online maupun dengan bantuan dukun aborsi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dua unit handphone merek Redmi.
- Dua unit sepeda motor dengan plat nomor AE-3685-IW dan AE-2440-GM.
- Tas ransel, helm, pakaian, serta perlengkapan lainnya.
- Screenshot foto bayi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Tersangka dijerat dengan:
1. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
2. Pasal 341 KUHP, yang mengatur hukuman bagi ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.
Kapolres Madiun memastikan proses penyidikan kasus ini terus berjalan hingga P21. Berkas perkara segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Madiun mengimbau masyarakat agar tidak segan mencari bantuan medis dan konseling jika menghadapi kehamilan di luar nikah.
"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dan kami akan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak," tegas Kapolres Madiun.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi, serta perlindungan terhadap anak sejak dalam kandungan.(klik-2)
Posting Komentar