Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Proses pengambilalihan aset Tanah kas desa tempat berdirinya bangunan SD Negeri yang terjadi di Kabupaten Madiun sempat ramai menjadi perbincangan publik sejak 2022 lalu. Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun meminta Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk menyerahkan aset tanah tersebut sehingga pengelolaan sepenuhnya berada di bawah otoritas Pemkab Madiun.
Namun, proses pengambilalihan aset tanah kas desa tersebut akhirnya tertunda dan berhenti di pertengahan tahun 2024, sebab beberapa desa mengajukan penolakan. Menurut keterangan Pemdes yang melakukan penolakan, bahwa tanah tersebut adalah aset desa yang bisa dikelola mandiri oleh Pemdes setempat. Selain itu di beberapa desa mengungkapkan bahwa tanah yang akan diambilalih oleh Pemkab Madiun tersebut merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
Salah satu desa yang menolak pengambilalihan aset desa ini adalah Desa Balerejo Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Uniknya aset tanah kas desa yang digunakan untuk mendirikan bangunan SDN tersebut, sertifikat kepemilikannya menjadi satu dengan lapangan desa Balarejo yang terletak di depan lokasi sekolah SDN.
Dalam proses pengambilalihan aset, Kepala Desa Balerejo, Tri Susilowati mengaku sempat mendapat tekanan dari oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.
"Iya, kami sampai sore ditungguin disini (kantor desa, red) untuk bersedia menandatangani surat penyerahan aset. Kami menolak, akhirnya kami pulang duluan," cerita wanita yang akrab disapa Susi ini pada Kamis (12/12/2024) lalu.
"Mereka bilang 'tolong Bu, bantu saya untuk tidak mempersulit proses ini (penyerahan aset, red)," tambahnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun yang dimaksud masih belum memberikan konfirmasi terkait peristiwa yang terjadi pada tahun lalu itu.
Sebagai informasi, proses pengambilalihan aset tanah kas desa menjadi milik Pemkab Madiun hingga kini masih tertunda sebab beberapa desa tidak menyetujui untuk menyerahkan aset milik desa.(klik-2)
Kan tdk serta merta diambil alih begitu saja, seingat saya dlm regulasi sdh di atur bs dilakukan pengambilan alihan tapi dg cara tukar guling atau jual beli. Hati² jgn mau diplintir dg asumsi berlindung dlm salah satu pasal dlm aturan dimaksud.
BalasHapusPosting Komentar