Mengejutkan! Pihak Badan Metrologi Ungkap PDAM Kota Madiun Belum Lakukan Tera Ulang Meter Air





Kota Madiun, klikmadiun.com  -  Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan peraturan pelaksanaannya, semua alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib di-tera dan di-tera ulang secara berkala untuk memastikan akurasi pengukuran.


Setiap badan usaha baik milik pemerintah maupun swasta apabila bergerak di bidang perdagangan yang menggunakan alat UTTP harus melaksanakan disiplin kalibrasi atau tera. Salah satunya yakni Perusahaan Air Minum Daerah  (PDAM) diwajibkan melakukan tera ulang meter air pada pelanggan.


Belakangan muncul pemberitaan yang mengungkapkan keluhan pelanggan PDAM Kota Madiun atau sekarang bernama Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun. Disebutkan beberapa pelanggan mengungkapkan bahwa tagihan air tiap bulan di luar dugaan. Pelanggan tersebut mengaku, petugas PDAM bukannya melakukan tera ulang pada meter air namun langsung menggantinya dengan meter air yang baru.

Dampak tidak dilakukan tera ulang pada alat UTTP adalah rendahnya tingkat akurasi hasil pengukuran alat tersebut. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Metrologi UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kediri, Kharis bahwa tera ulang meter air sebaiknya dilakukan minimal satu kali dalam dua tahun.

"Sebaiknya dilakukan dua tahun sekali,"ujar Kharis saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/12/2024).

Ketika disinggung terkait PDAM Kota maupun Kabupaten Madiun, dirinya mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa kedua perusahaan milik pemerintah daerah tersebut belum pernah menindaklanjuti terkait tera ulang pada meter air.

"Memang di tempat kami memiliki sertifikasi untuk melakukan tera ulang pada meter air. Namun yang bersangkutan kemarin baru melakukan komunikasi saja terkait tera ulang, belum menindaklanjuti lagi,"lanjutnya.


Sebagai informasi, PDAM yang terbukti tidak melakukan tera/tera ulang pada meter air akan dikenakan sanksi administratif dikarenakan telah melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor16 Tahun 2005 tentang Pengembangan sistem Penyediaan Air Minum.


Selain itu, ketidakakuratan hasil meter yang berdampak kerugian bagi pelanggan telah menyimpang dari Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab IV.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama