Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Polemik kepemilikan ganda atas tanah lapangan Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun yang sempat mencuat di publik semakin pelik ketika Pemerintah Desa (Pemdes) setempat angkat bicara.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Balerejo, Tri Susilowati pada awal tahun 2023 mendadak muncul plang di area lapangan tersebut yang bertuliskan "Aset Milik Pemkab Madiun" disertai nomor sertifikat dan tahun penerbitan.
"Pertama kali yang mengetahui hal itu adalah warga, kok ada plang (aset milik Pemkab Madiun, red) di lapangan. Padahal Desa juga punya sertifikatnya," cerita Kades saat dijumpai jurnalis di ruang kerjanya, pada Rabu (11/12/2024).
Setelah kejadian tersebut, ada beberapa pihak dari Pemkab Madiun meminta Kepala Desa untuk menyerahkan tanah aset Desa tersebut ke Pemkab Madiun, namun selalu ditolak meski telah ditunjukkan sertifikat kepemilikan oleh Pemkab Madiun yang terbit pada tahun 1985.
"Bahkan dulu pernah, Pemkab (Madiun, red) mau ada event disini, pinjam lokasi, beruntungnya saya teliti, di keterangan surat ternyata penyerahan aset Desa, ya saya tidak mau tanda tangan. Anehnya di sertifikat yang milik Pemkab, nama-nama saksi yang semuanya sudah meninggal dunia itu salah dalam penulisan," lanjutnya.
Lapangan Desa Balerejo merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) setempat. Selain itu, berdasarkan cerita para tokoh masyarakat bahwa lapangan tersebut sebagian besar merupakan hasil hibah dari warga. Hingga pada akhirnya, pada tahun 2018 pihak Pemdes mendaftarkan tanah lapangan ke dalam program PTSL guna mendapatkan sertifikat resmi.
"Lapangan ini (Desa Balerejo, red) adalah salah satu penunjang PADes, jadi mohon untuk bisa dikembalikan ke masyarakat Desa. Kami juga memiliki pegangan sertifikat resmi," pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi polemik dualisme kepemilikan tanah lapangan Desa Balerejo, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi mengaku belum menerima laporan atau aduan dari pihak Pemkab Madiun maupun Pemdes Balerejo.
"Berkaitan dengan itu kita belum mendapatkan laporan dari siapapun, baik Desa Balerejo ataupun Kabupaten Madiun. Kalau memang ada klaim, sebaiknya bisa kita diskusikan bersama," ujar Adolf.
Guna memastikan keabsahan sertifikat kepemilikan lapangan Desa Balerejo, pihaknya harus menelusuri data aset pada tahun terbitnya surat. Apalagi transformasi regulasi maupun teknologi dalam teknik pencatatan dan pengukuran tanah memungkinkan terjadi tumpang tindih.
"Kalau sekarang teknologi sudah canggih apalagi terbaru dengan teknologi satelit, hal ini sangat tidak memungkinkan terjadinya tumpang tindih. Namun, kalau di periode dulu yang masih konvensional bisa saja terjadi hal itu (tumpang tindih, red)," tutupnya.
Menarik ketika aset tanah kas Desa yang seharusnya bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat harus dipertanyakan status tanahnya karena terdapat dualisme kepemilikan dengan pihak Pemkab Madiun.
Sebagai informasi, polemik ini mencuat setelah sebelumnya NGO Pentas Gugat Indonesia (PGI) berkomentar pada peringatan Hakordia Kabupaten Madiun, pada 9 Desember 2024. Dalam keterangannya, Herukun (Koordinator PGI) menyatakan bahwa sertifikat tanah ganda bisa jadi pintu masuk dugaan korupsi.
Apakah konflik sertifikat tanah ganda akan menjadi bumerang bagi Pemerintah Daerah?
(Klik-2)
Posting Komentar