Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Madiun menemukan fakta baru. Korban berinisial LI mengaku tidak pernah melakukan aduan atau laporan ke kepolisian.
Saat dijumpai di kediamannya di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, LI bercerita bahwa dirinya tidak tahu menahu adanya proses penyidikan dugaan kasus TPPO yang melibatkannya.
"Saya tidak tahu apa-apa, saya tidak pernah datang ke kantor polisi (Polres Madiun, red),"jawabnya singkat, Kamis (26/12/2024).
Berdasarkan keterangan LI, ia memang pernah dimintai paspor oleh suami. Namun suami LI tidak menjelaskan alasan dimintanya paspor.
"Iya dulu suami pernah meminta paspor saya. Saya tanya untuk apa? Katanya diminta bos,"terang LI.
Suami LI bekerja sebagai perawat burung piaraan milik seorang petugas di Polres Madiun. LI juga mengaku bahwa ia tidak memahami prosedural aduan ataupun pelaporan ke kantor polisi.
"Bos suami saya bekerja di Polres Madiun, saya tidak tahu apa-apa. Dan sekarang sepertinya suami saya sedang ada masalah dengan bos,"lanjutnya.
Dirinya dengan saksi Ary Arsisca yang beberapa waktu lalu sempat diperiksa polisi karena dugaan TPPO tersebut mengaku mengenal saksi karena dulu pernah mendaftarkan diri untuk bekerja ke Taiwan namun gagal dalam proses ID di Disnaker Kabupaten Madiun.
"Iya memang dulu pernah mendaftar untuk Taiwan, tapi tidak lolos ID karena tidak ijasah,"pungkasnya.(klik-2)
Posting Komentar