Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Dalam rangka persiapan gelaran Pilkada Kabupaten Madiun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun menyelenggarakan Media Gathering bertajuk "Peran Media dalam Persiapan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2024 di Kabupaten Madiun” pada Minggu (24/11/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun.
Dalam paparannya, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (PPMHM), Bawaslu Kabupaten Madiun Qoirul Anam mengatakan bahwa semua insan pers diperbolehkan untuk melakukan penipuan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak.
“Dalam proses pemungutan dan penghitungan suara wartawan/jurnalis atau pewarta diperbolehkan untuk meliput pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024,”jelasnya.
“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024,"lanjutnya.
Untuk proses pemungutan suara, media atau pewarta dan pemantau yang terdaftar atau terigister di Bawaslu boleh untuk meliput atau memantau dari luar TPS. Tetapi untuk waktu penghitungan suara wartawan diperbolehkan masuk ke dalam TPS.
“Karena untuk penghitungan itu berbentuk sidang terbuka, siapapun boleh masuk, yang jelas secara prinsip tidak boleh mengganggu jalannya di penghitungan suara,” ungkap Qoirul Anam.
Qoirul Anam juga menyampaikan, terkait persiapan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di Kabupaten Madiun telah mulai pergeseran logistik dari Gudang KPU Kabupaten Madiun menuju PPK yang dilakukan pada 23-24 November 2024. Selanjutnya, logistik Pilkada akan dilakukan pergeseran dari Gudang PPK menuju Gudang PPS, hingga H-1 pelaksanaan pemungutan suara.
“Selain beberapa hal itu, untuk KPPS juga telah mendisribusikan formulir model C (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) sebagai pemberitahuan kepada pemilih,”terangnya.
Menurutnya, sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pendistribusian surat undangan pencoblosan kepada pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berakhir pada H-3 pelaksanaan pemungutan suara.
Namun berdasarkan pada juknis atau penjelasan dari PKPU 17-74, bagi pemilih yang belum menerima formulir model C pada H-3 bisa meminta kepada KPPS pada tanggal 26 atau H-1 pemungutan suara.
“Jika pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara belum mendapatkan formulir model C sebagai pemberitahuan pencoblosan, kepada pemilih yang masih terdaftar di DPT, bisa datang langsung ke TPS untuk meminta surat pemberitahuan tersebut,”pungkasnya.(klik-2)
Posting Komentar