Hibahkan Bangunan 2.4 Milyar ke Kejari Kabupaten Madiun, PGI Prihatin ke Pemkab Madiun

foto: Herukun, Koordinator PGI



Kabupaten Madiun, Klikmadiun.com - Munculnya pemberitaan terkait hibah bangunan untuk Kejari Kabupaten Madiun senilai 2,4 milyar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun telah menggelitik tanggapan dari NGO Pentas Gugat Indonesia (PGI).


Seperti diketahui, Pentas Gugat selama ini secara terang-terangan menyatakan perang terhadap praktik korupsi maupun sejenisnya. PGI tidak menampik bahwa pemberian hibah non tunai Pemkab Madiun kepada Kejari Kabupaten Madiun diperbolehkan dan sah menurut hukum.


Menurut Herukun Koordinator PGI, hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.


"Selain PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Hibah diatur diantaranya dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Diatur juga dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," papar Herukun, saat dijumpai di sebuah acara, Sabtu (14/9/2024).


PGI dalam konteks ini menjelaskan bahwa titik persoalan bukan pada sisi hukum. Namun bila ditinjau dari sisi etika, maka timing atau momentum pemberian hibah renovasi dan pembangunan gedung Kejari Kabupaten Madiun tidak tepat.



"Masih banyak persoalan ekonomi masyarakat Kabupaten Madiun yang belum mendapatkan solusi tepat," jelasnya.


Dalam hal ini PGI menyatakan keprihatinan mendalam atas wafatnya hati nurani, empati dan logika berpikir atas kebijakan pemberian hibah non tunai atau bangunan yang dilakukan Pemkab Madiun kepada Kejari Kabupaten Madiun.


"Bagaimana mungkin mereka dapat memutuskan memberi hibah renovasi dan pembangunan gedung kantor Kejari senilai 2.499.499.900 sementara masih banyak gedung bangunan SDN yang bolong?," tandasnya.


PGI menilai Pemkab Madiun gagal memberi penjelasan kepada masyarakat alasan hukum yang mendasari Pemkab Madiun tidak dapat memberi bantuan renovasi gedung SDN yang asetnya milik Pemerintah Desa.


"Dari satu sisi Dinkes dapat merenovasi Pustu yang berdiri di atas tanah Desa, tetapi Dinas Pendidikan tidak kunjung melakukan renovasi gedung SDN yang bolong. Inilah standar ganda yang dilakukan Pemkab Madiun," lanjut Herukun.


Minimnya dukungan bantuan diantaranya kepada UMKM atau misalnya petani kecil yang mampu membuat pupuk organik menambah daftar buruk nilai kepedulian Pemkab Madiun dalam penuntasan persoalan ekonomi kerakyatan.  

foto: salah satu sisi Wisata Umbul Square 


PGI menambahkan adanya ironi bahwa kebijakan hibah Pemkab Madiun kepada Kejari Kabupaten Madiun yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Pusat kepada Pemkab Madiun juga tidak tepat dilakukan sekarang, mengingat wisata Umbul yang nyata-nyata menjadi satu-satunya kebun binatang di wilayah eks karesidenan Madiun kondisinya memprihatinkan.


"Coba cek wisata umbul, seharusnya itu dapat menjadi andalan. Tetapi apakah layak sebuah destinasi wisata satu-satunya di eks karesidenan kondisinya sedemikian rupa?," pungkasnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama