Kota Madiun, klikmadiun.com - Polres Madiun Kota melalui Kasatreskrim AKP Sujarno menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat yang dikirim oleh NGO Pentas Gugat kepada Kapolres Madiun Kota pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu.
Menurut AKP Sujarno, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Bupati Madiun Muhtarom yang dilaporkan pada tahun 2013 tersebut telah dihentikan penyelidikannya pada masa itu.
"Intinya begini, untuk perkara itu sudah di SP3 atau diberhentikan, dan penghentiannya di Polda (Jatim, red) pada masa itu,"ungkapnya saat dijumpai pada Kamis (5/9/2024) di ruang kerja.
Namun sayangnya, alasan dihentikannya perkara belum diketahui pasti oleh Kasatreskrim.
"Ada beberapa alasan kenapa sebuah kasus bisa dihentikan, mungkin bukan tindak pidana, tersangka meninggal dunia atau tidak cukup umur,"jelas AKP Sujarno.
Saat ditanya apakah pelapor telah diberikan surat pemberitahuan atas dihentikannya proses penyidikan, Kasatreskrim mengaku belum mengetahui kepastiannya.
"Seharusnya sudah, tapi saya juga belum membaca detil dokumennya,"jawabnya.
Ia juga menyampaikan bahwa surat jawaban untuk Pentas Gugat saat ini tengah disusun. Selanjutnya akan disampaikan secara resmi oleh Kapolres Madiun Kota.
"Sedang kami susun, nanti akan disampaikan secara resmi (oleh Kapolres,red),"tutupnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa NGO Pentas Gugat telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Madiun Kota. Dalam surat, Pentas Gugat menanyakan penggunaan ijazah MTs AIN oleh Bupati Madiun periode yaitu 2008 hingga 2018 yang diduga palsu Kasus tersebut ditangani oleh pihak Polres Madiun Kota di tahun 2013. Usai penyampaian SP2HP yang ke - 8 pada Mei 2013, Pentas Gugat belum mendapatkan informasi terkait perkembangan perkara.(klik-2)
Posting Komentar