Kota Madiun, klikmadiun.com - Polres Madiun Kota melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotiba dan obat berbahaya atau Narkoba. Hal ini disampaikan saat gelaran pers rilis pada Kamis (26/9/2024) bertempat di Gedung Sunaryo, Mapolres Madiun Kota.
Dipimpin oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH.,didampingi Wakapolres Madiun Kota, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan juga Kasie Humas Polres Madiun Kota Ipda Ubaidillah.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH.,mengatakan dalam 2 (dua) bulan ini Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan sebanyak 12 tersangka.
"Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti total 38,4 gram berupa sabu ,dan 25 butir jenis ekstasi dengan peran masing masing tersangka ada yang menjadi kurir ,ada yang menjadi pengedar dan juga pemakai,"jelasnya.
"Tentunya ini menjadi atensi khusus bagi Polres Madiun Kota agar bisa memberikan efek jera kepada para tersangka dan juga kepada siapapun yang berniat melawan hukum,"tegasnya.(klik-2/hms).
Posting Komentar