Ramai Dugaan Ijazah Ilegal UMMAD Madiun, Pentas Gugat Tuntut Kapolres Madiun Kota Lanjutkan Tangani Dugaan Ijazah Palsu MTsAIN Muhtarom

Klikmadiun.com - Dampak laporan dugaan ijazah ilegal sejumlah 35 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) yang diwisuda tanggal 31 Desember 2022 kian menghangat.


Kasus ini memantik perhatian publik setelah adanya aduan oleh mantan Dosen/Dekan Fisip UMMAD yaitu Dr. Mahfudz Daroini di Polres Madiun Kota pada 1 April 2024.

Menurut keterangan Mahfudz Daroini, saat ini sudah ada 4 saksi korban dugaan ijasah ilegal yang sudah diperiksa di Polres Madiun Kota pada bulan Juli 2024.

Mafud berharap Polres Madiun Kota tegak lurus dan jangan sampai terpengaruh  suara- suara subyektif di luar sana dan harus memproses hukum secara berkeadilan sesuai dengan UU.


Begitu juga dengan salah satu NGO (Non Governance Organization) Madiun, Pentas Gugat Indonesia (PGI) ikut memberi dukungan kepada Polres Madiun Kota dalam menuntaskan kasus tersebut.


Melalui Koordinatornya, Heru Kun menanggapi bahwa setiap kasus dugaan ijazah ilegal termasuk ijazah palsu selalu menarik untuk dibahas. Dimana peran pendidikan sejatinya sebagai pondasi dalam kehidupan berbangsa.


"Pendidikan harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, utuh tanpa terkecuali termasuk ijazah sebagai bukti otentik pernah sekolah", kata Heru


Dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp, Heru Kun mengapresiasi langkah berani Mahfudz Daroini sebagai akademisi yang bertanggungjawab secara moral terhadap dunia pendidikan. Tetapi Heru Kun menyayangkan penyampaian perkara oleh Mahfudz terkait dugaan ijazah ilegal yang diterbitkan kampus UMMAD di Polres Madiun Kota masih dalam format aduan.


"Jika pelapor didukung setidaknya 2 (dua) alat bukti dan barang bukti semestinya langsung membuat Laporan Polisi Model B, sehingga teregister dan Pro Justitia", tuturnya.


Heru Kun menjelaskan, langkah ini penting bagi masyarakat yang hendak melaporkan dugaan tindak pidana dalam rangka menjamin keberlangsungan laporan menjadi sebuah berkas penyidikan.


Menurutnya Laporan Polisi diatur dalam KUHAP Pasal 108 ayat (1) dan UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan mekanisme penanganan sudah dijabarkan melalui Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, pasal 3 ayat (5) huruf b.


Heru menerangkan terdapat perbedaan antara Laporan dan Pengaduan. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.

Sedangkan Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.


"Contohnya adalah Laporan Polisi yang kami buat, yakni Nomor: LP/29/I/2013/Jatim/Res. Mdn, tanggal 25 Januari 2013 tentang dugaan Ijazah Palsu MTsAIN yang digunakan oleh Muhtarom", jelasnya.


Disebutkan Heru Kun, penyidik Polres Madiun Kota sudah dibekali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Nomor: Sp-Dik/41/II/2013/Satreskrim, tanggal 22 Pebruari 2013. Sementara itu pelapor sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-8, Nomor: B/139/V/2013/Satreskrim, tanggal 13 Mei 2013.


"Kasus ini membutuhkan ketelitian tinggi dan saling berkaitan antara ijazah SD, MTsAIN, MA dan S1. Sebab itu dalam seminggu kedepan kami akan membuat surat resmi ditujukan kepada Kapolres Madiun Kota agar segera membuka kembali tagihan LP terkait dugaan ijazah palsu MTsAIN Muhtarom yang sejak 2013 belum dituntaskan", tandasnya.


Dalam keterangannya, Pentas Gugat sekaligus akan meminta atensi Presiden, Kapolri, Kabareskrim, Propam Mabes Polri dan Menkopolhukam. ( Klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama