Kirim Surat Untuk Kapolres Madiun Kota, Pentas Gugat Pertanyakan Perkembangan Kasus 13 Tahun Silam





Klikmadiun.com - Non-Govermental Organization (NGO) Pentas Gugat Indonesia (PGI) melayangkan surat kepada Kapolres Madiun Kota pada Kamis (22/8/2024). Dalam surat, PGI mempertanyakan kelanjutan laporannya atas kasus dugaan ijazah palsu mantan Bupati Madiun Muhtarom. Diketahui Muhtarom menjabat Bupati Madiun selama dua periode yakni tahun 2008 sampai dengan 2018.


PGI melalui Sekretaris Umum Rudi Hartoko mengatakan bahwa keputusan untuk mengirim surat kepada Kapolres Madiun Kota harus diambil guna meminta kejelasan informasi atas kelanjutan penanganan laporan polisi dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan Muhtarom. Pasalnya, pihak PGI terakhir kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi nomor LP/29/I/2013/Res.Mdn yaitu pada Mei 2013 silam.


Menurut Rudi, terbitnya Laporan Polisi harus diikuti dengan dikirimkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Hal ini mengacu KUHAP pasal 108 ayat (1). Dan jika SPDP tidak dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) maka kasus yang ditangani oleh penyidik tidak akan disidangkan.


"Langkah ini kami ambil, mengingat laporan sudah berusia 13 tahun lebih sejak laporan dibuat, sehingga SPDP yang dikirimkan penyidik ke JPU menjadi penting demi menjamin kinerja penyidik," kata Rudi (22/8).



foto: Rudi Hartoko, Sekretaris PGI


Rudi juga menyampaikan harapan utama PGI atas surat yang dikirimkan supaya menjadi perhatian Kapolres Madiun Kota sehingga segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat.


"Kami ingin segera ada respon positif dari Kapolres Madiun Kota, sehingga kami tidak perlu memberitahu Kapolri dan Propam Mabes Polri terkait persoalan ini," pungkasnya.


Sementara itu, Bagian Humas Polres Madiun Kota belum bisa memberikan keterangan atas surat yang ditujukan untuk Kapolres Madiun Kota tersebut.


"Kemungkinan surat masih naik ke pimpinan, belum disposisi,"jawab Kasie Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah melalui pesan singkat.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama