Hari Bhakti Adhyaksa ke - 64, Pentas Gugat Serukan Kampanye Stop Pungli !



Kabupaten Madiun || Klikmadiun.com - Hari Bhakti Adhyaksa atau Kejaksaan RI ke - 64 diperingati oleh seluruh insan adhyaksa di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun. 


Sebagai penerima mandat negara menjadi Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan Kejari Kabupaten Madiun dapat terdepan menegakkan hukum dan terus memberi teladan terhadap segala bentuk proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Madiun, terutama menyangkut isu penanganan dugaan tindak pidana korupsi.


Bertepatan dengan tema Hari Adhyaksa tahun ini, yaitu Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas, NGO Pentas Gugat Indonesia yang mendukung penuh atas pemberantasan korupsi menyampaikan pesan untuk para insan Adhyaksa khususnya di wilayah Kabupaten Madiun. 


Menurut Herukun, Koordinator Pentas Gugat mengatakan bahwa perlu penjelasan lebih yang menyebutkan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Sebab itu dibutuhkan upaya kongkrit dimana Kejaksaan, Kepolisian dan KPK adalah ujung tombak institusi negara sebagai pemberantas korupsi.


"Lemahnya penegakan hukum di suatu wilayah adalah tolok ukur menjamurnya praktik korupsi di wilayah tersebut," kata Herukun, Senin (22/7/2024) saat dijumpai di kediamannya.

foto : Herukun, Koordinator NGO Pentas Gugat 

Lebih lanjut dikatakan Heru, bahwasannya tidak ada peradaban yang tidak ingin memiliki masyarakat sejahtera. Sedangkan pintu kesejahteraan hanya terbuka jika angka korupsi semakin rendah.


Pentas Gugat optimis, insan Kejari Kabupaten Madiun dapat segera berbenah dari masa lalu, dimana tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.


"Kedepan harapan kami agar Kajari berani menginisiasi membuat diskusi publik tentang isu korupsi sebagai sarana edukasi untuk membangunkan kesadaran semua pihak", kata Heru.


Selain itu, ada monitoring resmi dari pihak Kejari Kabupaten Madiun terhadap semua laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilimpahkan ke Inspekstorat Kabupaten Madiun, seperti dugaan korupsi RTH dan Pilkades serentak 2021. Hal ini dimaksudkan agar Jaksa mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang dilakukan Inspektorat.


Heru menyinggung pemanggilan saksi-saksi sebelum pada akhirnya kasus-kasus tersebut dilimpahkan jaksa kepada inspektorat.


Dirinya khawatir jangan sampai pelimpahan menjadi modus baru penghentian penanganan perkara. Hal ini demi upaya menghargai jerih payah pelapor dalam membantu tugas dan tanggungjawab Jaksa dalam pemberantasan korupsi.


"Mari bersama-sama kita gelorakan budaya malu korupsi, stop pungli baik melalui kampanye maupun dalam perbuatan!," pungkasnya.(Klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama