Kota Madiun || Klikmadiun.com - Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) belakangan tengah hangat diperbincangkan publik, baik di kalangan mahasiswa maupun para intelektual. Pasalnya beberapa waktu lalu beberapa alumni diduga mendapatkan ijasah yang diduga ilegal kemudian adanya dugaan SK dosen palsu. Kali ini, pengadu adanya dugaan ijazah ilegal tersebut mendatangi kantor polisi untuk memberikan keterangan atas pengaduan adanya dugaan dokumen palsu yang digunakan untuk persyaratan administrasi proses akreditasi kampus yang beralamat di jalan Mayjend Panjaitan, Kota Madiun itu.
Rabu (17/7/2024) siang, para pengadu mendatangi Polres Madiun Kota untuk memenuhi undangan sebagai saksi atas laporan pengaduan nomor TBP/577/VI/RES.1.9./2024/JATIM/RES MDN KOTA. Salah satu pengadu yakni Dr. Mahfud Daroini yang pernah menjabat sebagai mantan Dekan Fisip UMMAD mengatakan bahwa kali ini dirinya bersama 4 rekan yakni Dr. Mahmud Rifa'i mantan Kepala LPPM Ummad, Dr. Muhammad Natsir mantan Kepala Biro AUKK UMMAD, Drs. Tomi Hariyanto mantan Kepala LPMI UMMAD dan Dr. Yeni Primahesti mantan Dekan FIFIT UMMAD mengungkap adanya dugaan dokumen palsu yang diunggah pada BAN-PT untuk pemenuhan persyaratan akreditasi kampus sekitar tahun 2022 hingga 2023.
"Kami memenuhi undangan untuk memberikan keterangan atas aduan kami beberapa waktu lalu tentang adanya dugaan pembuatan dokumen palsu Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pemenuhan instrumen akreditasi Program Studi di Universitas Muhammadiyah Madiun,"jelas Mahfud (17/7).
Menurut pengadu, ada beberapa proses maladministrasi pada tahapan pengunggahan dokumen syarat akreditasi salah satunya pembubuhan tanda tangan para pengadu sebagai pejabat berwenang di lembar pengesahan penelitian dan pengabdian masyarakat. Selain itu juga terdapat dugaan rekayasa subtansi isi penelitian dan pengabdian masyarakat dengan teknik autoplagiasi yang membangun konstruksi khayal ilmiah seakan akan terjadi di waktu yang diinginkan.
"Seharusnya UMMAD tetap memperhatikan dan mematuhi regulasi atau kaidah - kaidah Perguruan Tinggi yang berlaku dalam proses pemenuhan dokumen instrumen akreditasi,"lanjutnya.
"UMMAD juga harus obyektif, apa adanya dalam merencanakan, menyusun dan melaporkan unggahan instrumen akreditasi ke BAN-PT sesuai program kerja, kinerja dan data fakta yang ada. Sehingga tidak terjadi data terlihat dipaksakan apalagi terjadi 'sulapan' secara terorganisir, sistematis dan masif. Mengingat UMMAD yang akan dirubah nama mjd UMJT (Universitas Muhammdiyah Jawa Timur,red). Perlu kecermatan dan profesionalisme untuk mewujudkan langkah-langkah mendasar yang benar sejak awal,"tegas Mahfud.
Sementara itu, pihak Polres Madiun Kota melalui Kasie Humas Iptu Ubaydillah belum bisa memberikan banyak keterangan atas kasus dugaan dokumen palsu akreditasi tersebut.
"Nanti kita koordinasikan dulu dengan bagian Reskrim yang menangani, sudah sejauh mana perkembangan nya,"jawabnya singkat.(klik-2)
Posting Komentar