Polres Madiun Kota Gelar Pers Tindak Pidana Aksi Pengeroyokan Kelompok Gangster SAKURA

Klikmadiun.com | Kota Madiun - Polres Madiun Kota, Satreskrim menggelar Pers Release tindak pidana kekerasan pengeroyokan yang terjadi di 3 lokasi, pada Rabu pagi (05/06/2014).

Pada gelaran tersebut Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Minggu sekitar pukul 01.00WIB. Komunitas yang mengatasnamakan SAKURA merencanakan pertemuan dalam rangka Ultah ke-04 di Caffe Sugar Deddy  Jl. Yos Sudarso, kemudian setelah kegiatan tersebut selesai mereka melakukan konvoi, namun saat melintasi jalan depan SMK Gula Rajawali (TKP 1) mereka berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor dan terjadilah aksi saling ejek anatar rombongan, kemudian saling lempar batu dan terjadilah bentrokan antar dua kelompok tersebut yang mengakibatkan 5 orang korban mengalami luka - luka pada insiden tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan ditetapkan 4 orang tersangka pelaku pengeroyokan. 

Setelah itu geng SAKURA bergerak ke arah utara (TKP 2) di Jl. Kalsen, Patihan. Ditempat kejadian para tersangka melakukan aksi pengrusakan kios/warung di sekitar bahujalan, dari hasil olah TKP dan penyelidikan menetapkan 6 orang sebagai tersangka (1 dewasa dan 5 remaja). 

Kemudian masing - masing kelompok meninggalkan tempat kejadian, dan bertolak untuk pulang ke rumah masing - masing, namun dari kelompok pengendara motor lain merasa salah satu temannya ada yang menjadi korban di tawuran tersebut, kemudia melakukan aksi balas dendam dengan melakukan penusukan pada korban an. Zaki (TKP 3, Jl. Puspowarno, Manguharjo). Setelah dilakukan penyidikan ditetapkan ada 3 pelaku penusukan tersebut (1 dewasa dan 1 remaja).

AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan insiden tersebut dipicu oleh saling ejek dan saling olok antar kelompok, ia juga menghimbau bawasannya untuk selalu berhati hati dalam bertindak.

Atas perbuatannya tersebut pelaku mendapat hukuman 7 - 12 tahun kurungan penjara dan terjerat pasal 170 ayat (1 & 2) KUHP, dan pasal 80 ayat (2) UURI No. 35 Th. 2014 (tentang perlindungan anak) dengan ancaman penjara selama 5 tahun.




pas/humas(-klik)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama