Klikmadiun.com - Isu adanya dugaan ijazah ilegal yang diterbitkan Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) sempat menggegerkan kalangan mahasiswa di awal tahun 2024. Namun kabar miring tersebut ditampik oleh Rektor UMMAD, yakni Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si.
Melalui pers rilis, kala itu Sofyan Anif yang sekaligus juga menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menegaskan bahwa setiap mahasiswa yang diwisuda telah memenuhi peraturan Kemendukbid Ristek.
"Tidak ada ijazah lulusan UMMAD yang ilegal karena semua mahasiswa yang diwisuda telah memenuhi aturan pendidikan yang ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek," tegas Sofyan saat pers rilis di bulan April lalu.
Bergulirnya waktu, isu dugaan ijazah ilegal UMMAD mulai sirna. Akan tetapi, salah satu mantan Dekan Fisip UMMAD yaitu Dr.Mahfudz Daroini justru mengungkap fakta lain.
Menurut Mahfudz ungkapan Sofyan Anif berbanding terbalik dengan ijazah yang telah diterima oleh 35 mahasiswa wisuda tanggal 31 Desember 2022 itu. Ketidaksesuaian ijazah yang akhirnya menjadi dugaan status ijazah menjadi ilegal tersebut ia laporkan ke Polres Madiun Kota pada 1 April 2024.
Mahfudz membenarkan bahwa proses belajar mengajar yang terjadi memang sesuai prosedur dan bahkan ujian skripsi berjalan lancar. Namun, tahap akhir penerbitan ijazah terjadi penyimpangan dari pakem yang telah ditetapkan melalui Permendibud Ristek nomor 6 tahun 2022.
"Secara subtansi akademik yang tertera dalam transkip nilai sudah benar dan legal. Akan tetapi dalam proses finishing penerbitan ijazah yang dilakukan oleh Sofyan Anif selaku Rektor UMMAD yang baru saat itu, tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian, keakurasian dan legalitas sesuai pasal 2 dan 4 Permendikbud Ristek nomor 6 tahun 2022," papar Mahfudz, Jumat (21/6/2024).
Ada 5 poin kesalahan secara garis besar yang menurut Mahfudz diduga melanggar prinsip penerbitan ke-35 ijazah tersebut, yakni:
1. Yang tertulis di bawah lambang dan nama Perguruan Tinggi adalah SK Pendirian, seharusnya adalah SK Akreditasi Perguruan Tinggi,
2. logo, tidak sesuai dengan logo resmi yang berlaku pada saat tanggal ijazah diterbitkan
3. stempel, tidak sesuai dengan stempel resmi sesuai tata naskah dinas yang berlaku pada saat tanggal ijazah diterbitkan
4. tidak diberikannya Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan
5. Dekan FISIP lah yang seharusnya menanda tangani ijazah)
Poin-poin pelanggaran di atas oleh Mahfudz sudah disampaikan dalam materi laporan, termasuk menyertakan bukti-bukti lengkap berikut saksi.
Sementara itu, dijumpai terpisah Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno membenarkan adanya laporan dari Mahfudz.
"Kayaknya iya (laporan dari Mahfudz, red). Sekarang kami masih tahap pendalaman kasus," kata Sujarno singkat.(klik-2)
Di era digital ini masih ada saja yang tidak cermat dalam menerbitkan ijasah. Apalagi kampud besa UMS yang menjadi pimpinan nya. Semua itu tidak lepas dari kesonbongan dan kelalaian seseorang dalam menerima tanggung jawab. Jadilah manudia yang bida menjadi penengah yang tidak membelot salah satu pihak.
BalasHapus#hukumsofyananif...
#suarakann....
#viralkan...
#ummad
#ums
Ijazah jika tidak sesuai dengan Dikti maka verifikasinya akan tertolak
BalasHapusJadi dia sia aja ijazah tsb
Tlg berhati hati dalam hal ini, karena menyangkut masa depan seseorang. Semoga segera terikhlaakan tuk benahi n akui kesalahan fatal ini
#TEGAKKAN KEBENARAN
BalasHapus#VIRALKAN
#SUARAKAN
#LAWAN KEJAHATAN
#PAK POLISI; USUT TUNTAS DUGAAN KASUS IJZAH ILEGAL
Sebagai Pengelola Perguruan Tinggi Hanyalah Kedewasaan Berfikir Dan Bertindak Untuk Menyelamatkan Masa Depan Mahasiswa/Alumni Yang Telah Menerima Ijazah
BalasHapusDapat informasi bahwa dulu ketika rektor UMS merangkap rektor UMMAD (Sofyan Anif) beserta rombongannya berjanji akan memajukan Kampus UMMAD dan pendidikan di lingkungan Madiun Raya, bahkan ada pemberitaan UMMAD menuju UMJT, ternyata kondisi UMMAD malah jadi amburadul dan tentu saja kasus dugaan ijazah palsu ini merugikan mahasiswa, alumni, keluarganya, pengguna lulusan, masyarakat, dan pemerintah..
BalasHapusMaka dari itu, secepatnya agar masalah ini diselesaikan dengan pengaslian ijazah
Kasihan karir dan masa depan mahasiswa dan alumni UMMAD beserta keluarganya yg terdampak kalau seperti ini
Kami warga Madiun Raya menghendaki kasus ini diusut tuntas, tetap kawal
#usuttuntaskasusdugaanijazahpalsudiummad
#usuttuntaskasusnyasofyananif
#hukumkansofyananif
#ums
#ummad
#dugaanijazahpalsuummad
Infonya Prof.Sofyan Anif ini selain menjadi Rektor di Madiun juga merangkap jadi Rektor di UMS, selain Rektor juga masih merangkap jabatan di dalam kepengurusan Muhammadiyah, mulai dari Pimpinan Wilayah (PWM), PIMPINAN PUSAT (PP) Muhammadiyah. Ada banyak faktor seseorang merangkap banyak jabatan sekaligus, salah satunya yang bersangkutan mempunyai kehebatan yang tiada Tara. Artinya seseorang memang benar-benar mempunyai kompetensi dan keahlian pada bidang tersebut. Eh tapi nyatanya dalam kasus ini beliau membuktikan bahwa dia tidak sehebat itu, masa iya sekelas Rektor UMS Loh lalai dalam hal tersebut. Apa jangan jangan ijazah UMS juga juga mirip-mirip dengan IJazah yang diatas. Wah nggak bisa bayangin kalau puluhan ribu alumni UMS ternyata penulisan ijazahnya masih keliru 🤦🤦🤦. Nah selanjutnya mungkin ada faktor x dibelakangnya, mungkin punya misi terselubung seperti mengamankan gerbong. Haha tapi ini hanya sebatas asumsi pribadi saja heuheuheu 😬😬
BalasHapusWalah, jadi begitu ya? Ekspektasi kami di awal yang begitu besar kepada Sofyan anif dengan reputasi atau statusnya sbg rektor UMS berarti masih WOW lagi ya Krn menjabat di PWM dan PP
HapusKami sebagai warga Madiun merasa tertipu dong kalau spt ini, soalnya sih yg digaungkan oleh "kader-kader" Muhammadiyah bahwa Beliau itu luar biasa, ehhh malah jadinya seperti ini
Kami selalu warga Madiun merasa sangat kecewa, ijazahnya harus segera diaslikan dong itu karena menyangkut harkat, martabat, dan nasib masa depan mahasiswa serta alumni
#USUT TUNTAS.... DUGAAN KASUS IJAZAH ILEGAL#
Hapus#USUT TUNTAS.... KASUS DUGAAN IJAZAH ILEGAL
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus#Pak Nadiem Makarim... Jangan biarkan, USUT TUNTAS dan Tindak tegas... Pelanggaran terhadap PermendikbudRistek nomor 6 tahun 2022, dalam penerbitan ijazah di Universitas Muhammadiyah Madiun
BalasHapus#LL-DIKTI Wilayah VII... Jangan diam saja... Tegakkan PermendikbudRistek nomor 6 tahun 2022
Hukum dan penjarakan sofyan anif. Parah banget itu, masa ijasah dibuat main-main. Rugi dong mahasiswa kuliah 4 tahun. pendidikan di indonesia tidak akan maju kalau masih banyak kecacatan dokumen. Lucu banget negeri ini dimana pendidikan di gembor-gembor percepatan namun masih ada yang kaya gini 👎
BalasHapus#USUT TUNTAS.... KASUS DUGAAN IJAZAH ILEGAL DI UMMAD
HapusUsut Tuntas kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku. Masyarakat juga ingin tahu apakah Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membidangi Pendidikan Tinggi akan mengevaluasi si Rektor tersebut. Sebaiknya si Rektor juga berjiwa besar MUNDUR toh kesalahan administratifnya fatal dalam penerbitan Ijazah tersebut
BalasHapusMasukan kalau mau kasus ini cepet mencuat, pak dekan laporin aja ini ke DPR untuk di bahas, sekalian kasih tambahan kerjaan untuk dewan. Pasti cepet mencuat itu. Kaya kasus taruni di sma taruna angkasa. Cepet itu ke up nya. Aku geregetan juga ini sebagai masyarakat hehe
BalasHapusselamat siang netizen yang berbudiman, menemani siang menejelang sore ini saya ada hal menarik untuk dibaca sambil menemani kopi hangat dan sebatang rokok. Woop tanpa basa basi lagi bisa klik pada link berikut yak :
BalasHapushttps://www.instagram.com/p/C747e-xhq9X/?igsh=aXFnbXR0MGU1a3B4
Posting Komentar