BPD Geram, Inspektorat Ngotot Ambil Alih Aset Tanah dan Bangunan SDN Milik Desa ke Pemkab Madiun




Klikmadiun.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) bersama Inspektorat Kabupaten Madiun telah melakukan sosialisasi Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan SDN di Kecamatan Wonoasri pada 16 Mei 2024. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan beberapa Desa di Kecamatan Wonoasri.


Diceritakan oleh Ketua BPD Purwosari, Broni bahwa dalam rapat disampaikan oleh Inspektur Joko Lelono agar Pemerintah Desa (Pemdes) segera melakukan penyelesaian penyerahan aset tanah dan bangunan SDN kepada Pemkab Madiun. Menurut Inspektur, hal tersebut akan memudahkan pihak Desa dalam pengelolaan sekolah. Bahkan sempat diungkapkan Joko Lelono apabila Desa tidak menyerahkan aset SDN maka segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar akan diserahkan ke Pemdes, termasuk upah tenaga pendidik menjadi urusan Pemdes.


“Kemarin katanya kalau kita (Desa, red) mempertahankan aset SDN maka pembiayaan operasional ataupun perawatan sekolah menjadi tanggungjawab Desa, termasuk gaji guru. Kita bingung juga bagaimana bisa gaji guru menjadi tanggungjawab Desa, apakah SK guru dari Kepala Desa?,” keluh Broni.


Polemik pengalihan aset tanah dan bangunan SDN dari Desa ke Pemkab Madiun ini pernah mereda beberapa bulan lalu. Saat itu proses sosialisasi penyerahan aset sempat terhenti karena beberapa Desa melakukan penolakan. Alih-alih melakukan evaluasi terkait rencana pengambilan aset Desa, Dispendikbud sebagai leading justru melanjutkan proses pengambilalihan dengan tema pengamanan aset.

Pihak BPD merasa tidak puas dengan penjelasan dari Inspektorat maupun Dispendikbud. Mereka mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan pengambilalihan aset Desa tersebut. Sebab seperti Desa Purwosari, aset tanah dan bangunan SDN yang berdiri telah memiliki sertifikat resmi. Apakah ini benar-benar instruksi dari pusat?


“Teman-teman Desa lain yang hadir waktu sosialisasi sebenarnya juga mengeluh. Sebab kalau tidak menyerahkan aset tanah dan bangunan SDN lalu harus Desa yang menanggung semuanya ya berat. Apakah ini instruksi dari pusat? Kalau memang iya, mau bagaimana lagi?,” tanya Broni menirukan keluhan rekan-rekan BPD Desa lain.


Sementara itu, salah satu anggota BPD Purwosari, Marlan Anggrianto juga menyatakan keberatan atas sikap Pemkab Madiun yang tetap melanjutkan upaya mengambilalih aset tanah SDN di desanya yang sudah jelas bersertifikat atas nama Desa Purwosari.


"Daripada bikin masalah baru, mendingan Pemkab Madiun selesaikan dulu tukar guling tanah Desa kami yang dijadikan Majid Quba di alun-alun Caruban. Berapa ganti ruginya? Sudah dibayar belum? Duitnya kemana?,"pungkas Marlan.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama