Klikmadiun.com | Madiun - Seorang warga binaan yang sebelumnya terlibat dalam kasus terorisme, telah resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim pada hari ini, setelah menjalani masa hukuman selama beberapa tahun. Pembebasan ini telah melalui sebuah ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang menandakan transformasi signifikan dalam pandangan dan sikap individu tersebut.
Kalapas I Madiun Kadek Anton Budiharta menyatakan “Proses deradikalisasi dan pembinaan intensif telah menjadi bagian penting dari masa rehabilitasi warga binaan tersebut selama di dalam Lapas. Program-program yang dirancang khusus untuk mendukung reintegrasi sosial ini telah membantu dalam merubah pandangan dan sikap mereka terhadap negara dan masyarakat.
Pembebasan warga binaan ini juga menjadi salah satu contoh sukses dari upaya pemerintah dalam menangani kasus terorisme di Indonesia. Melalui program deradikalisasi, pemerintah berupaya untuk tidak hanya mengurangi risiko keamanan, tetapi juga untuk membantu individu yang terlibat dalam kasus terorisme agar dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan Reintegrasi sosial, dalam hal ini, bukanlah tanggung jawab individu semata. Melainkan, menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa mereka yang telah menjalani masa hukuman dapat kembali menjadi warga produktif dan bertanggung jawab di tengah-tengah masyarakat.
pas/humas
Posting Komentar