Satu Pasien di RS Soedono Madiun Kecewa Tak Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

foto : istimewa




Klikmadiun.com - Salah satu pasien di RS Soedono Madiun menyayangkan sikap petugas KPPS di sebuah TPS yang ada di wilayah Kelurahan Rejomulyo. Pasalnya, petugas KPPS mengetahui ada warganya yang dirawat di rumah sakit namun enggan untuk memfasilitasi untuk menggunakan hak pilih di Pemilu 2024.


“Tahu sebenarnya petugas (KPPS, red) itu saya disini, hanya saya tunggu-tunggu kok tidak ada yang datang untuk mengantarkan surat suara. Bagaimana saya akan menggunakan hak pilih saya?,”tanya pasien yang minta disembunyikn identitasnya, Rabu (14/2).


Pasien ini harus menjalani rawat inap dua hari sebelum hari pencoblosan. Padahal seharusnya ia bertugas menjadi saksi dri salah satu partai di Dapil Kota Madiun 1 Kecamatan Kartoharjo. Ia juga sempat mengikuti bimtek atau pembekalan untuk saksi.


“Setahu saya waktu bimtek dulu dijelaskan bahwa untuk DPT seperti yang saya alami sekarang ini, harusnya ada petugas KPPS untuk jemput suara. Mungkin suara saya hanya saatu, tapi bagaimanaa dengan pasien lain ? Kalau semisal satu rumah sakit kira – kira ada 200 pasien yang bisa menggunakan hak pilihnya, lalu ada berapa rumah sakit di Kota Madiun ini?,”lanjutnya.


Dikonfirmasi terkait polemik hak pilih pasien di rumah sakit, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun Mohda Alfian mengatakan bahwa mekanisme pemungutan suara untuk pasien di rumah sakit sudah dijelasakan dalam setiap sosialisasi yaitu petugas PPS mengantarkan surat suara untuk dicoblos oleh pasien yang sudah memiliki formulir A5. Namun sebelumnya harus ada koordinasi antara KPU dan rumah sakit yang bersangkutan.


“ Mekanismenya yaitu dari PPS bisa membawa surat suara ke rumah sakit, kemudian hasilnya bisa dimsukkan ke dalaam kantong plasyik kemudian dimasukkan ke TPS yang bersangkutan. Seharusnya ada pelayanan untuk pasien, namun sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Setahu saya KPU sudaha pernah mengajak rakor (pihak rumah sakit, red),”jelas Mohda.

 Namun, sebelum pihak KPPS melakukan pemungutan suara di rumah sakit harus melakukan koordinasi dengan petugas yang setingkat di aatasnya seperti PPS dan PPK.


“Apabila petugs akan menginisiasi hal tersebut harus berkoordinasi dengan pihak yang di aatasnya antara lain PPS dan PPK. Kalau memang ada pelanggaran prosedur akan kami tindklanjuti, namun kami harus mengkaji kejadiannya. Sebab teman-teman ini juga terbatas pemahamannya tentang hal itu,”tutupnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama